HUT disway jateng

Sikapi Evaluasi KPK, Pemkab Sragen Putar Balik Penyaluran Hibah Pokir 2026

Sikapi Evaluasi KPK, Pemkab Sragen Putar Balik Penyaluran Hibah Pokir 2026

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Badrus Samsu Darusi saat di temui di Kantor Pemkab Sragen. (Mukhtarulhafidh/diswayjateng.id)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akhirnya buka suara terkait simpang siur pembatalan dana hibah untuk berbagai kelompok masyarakat. Pemkab menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Saat ini, seluruh usulan hibah yang bersumber dari aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sragen tahun anggaran 2026 sedang dihentikan sementara untuk menjalani reviu total oleh Inspektorat Daerah.

BACA JUGA: Sidak MPLS 2026 di Kabupaten Tegal, Plt Kepala Disdikbud Tekankan Budaya Kasih Sayang

BACA JUGA: SMK Harber Tegal Sambut Siswa Baru dengan Semangat Ramah, Cerdas Berkarakter, Siap Kerja dan Berkarya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Badrus Samsu Darusi, menjelaskan bahwa setelah proses reviu oleh Inspektorat rampung, pihaknya bersama Bappeda dan Inspektorat akan membawa hasilnya untuk diekspos di hadapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Nah, setelah reviu Inspektorat, nanti kita antara Bappeda, BPKPD, Inspektorat, kita akan ekspos ke TAPD. Nah, untuk selanjutnya, hibah tersebut akan kita, apa namanya, kita evaluasi mana yang akan dicairkan mana yang tidak," ujar Badrus saat dikonfirmasi.

Badrus menekankan bahwa proses evaluasi ini menyasar seluruh sektor hibah yang diusulkan pada APBD 2026 tanpa terkecuali, termasuk kelompok peternakan hingga kesenian. Karena besarnya volume data yang harus diperiksa, Pemkab tidak menetapkan tenggat waktu yang kaku kepada Inspektorat.

"Karena datanya banyak ya, karena harus melihat dari data, dari evidence (bukti), keterangan, kemanfaatan, kan tentunya kan butuh waktu. Kalau kapan waktunya, ya kita tentatif dari Inspektorat. Kesiapan dalam mengumpulkan bukti," jelasnya.

Meski diupayakan selesai sebelum pembahasan APBD Perubahan, Pemkab enggan terburu-buru mengambil keputusan demi menjaga akuntabilitas. Menurut Badrus, pencairan hibah kini harus memenuhi prasyarat yang ketat.

"Kalau enggak cukup data, ya belum cukup untuk bisa mengambil keputusan, ya enggak bisa dipaksakan. Karena hibah itu harus betul-betul, satu, memberikan manfaat masyarakat; dua, sesuai dengan visi-misi dari Bupati juga," tegas Badrus.

Ketika ditanya mengenai total nilai anggaran hibah yang sedang dievaluasi, Badrus enggan membeberkan nominal pastinya karena proses perhitungan masih berjalan. "Masih proses. Masih proses angkanya. Khawatir angka-angkaan. Belum," katanya sembari terkekeh.

Lebih lanjut, Badrus menjelaskan dampak kedepan jika hasil reviu memutuskan hibah tersebut tidak dapat dicairkan tahun ini. Jika keputusan diambil setelah APBD Perubahan, maka anggaran tersebut otomatis akan membeku dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Dana yang masuk SILPA tersebut baru bisa diusulkan kembali pada tahun anggaran berikutnya, yakni tahun 2027, dengan catatan harus melalui pemetaan ulang yang lebih ketat.

"Kita melihat dari kehati-hatian dari Inspektorat, bagaimana untuk memetakan keterangan, memetakan bukti, dampak dari hibah itu sendiri," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait