HUT disway jateng

DPRD Grobogan Setujui Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda

DPRD Grobogan Setujui Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda

Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani menandatangani naskah persetujuan bersama dalam rapat paripurna tahap II di DPRD setempat, Kamis (9/7/2026). (Achmad Fazeri/Disway Jateng)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui penetapan Raperda terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Perda.

Penetapan tersebut disetujui dan ditandai dengan penandatangan naskah persetujuan bersama dalam rapat paripurna tahap II di DPRD setempat, pada Kamis (9/7/2026).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Lusia Indah Artani. Turut hadir Bupati Grobogan Setyo Hadi yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto beserta jajarannya.

“Raperda ini telah melalui beberapa tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan,” jelas Lusi.

BACA JUGA:Sebuah Rumah di Toroh Ludes Terbakar, Pemicu Diduga dari Kompor Gas yang Masih Menyala

BACA JUGA:Besok Pagi Car Free Day di Purwodadi Grobogan Ditiadakan, Ini Alasannya

Selain itu, Lusi melanjutkan, setiap menjelang pergantian tahap pembicaraan, juga telah terlebih dahulu dibahas secara intern dalam rapat Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Grobogan.

Dan sebelum pengambilan keputusan, lanjutnya, peserta rapat paripurna mendengarkan terlebih dahulu laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD Grobogan yang disampaikan oleh Norisa Sinthike Matatias.

“Dari laporan Badan Anggaran, tujuh fraksi DPRD prinsipnya menerima serta menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Setyo Hadi menyampaikan, tahap selanjutnya setelah persetujuan Raperda ditetapkan menjadi Perda, akan disampaikan ke Gubernur Jateng untuk dievaluasi, paling lambat 3 hari terhitung sejak penandatanganan Raperda dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

BACA JUGA:Seorang Buruh Bangunan di Kradenan Tewas, Diduga Tersengat Listrik Saat Menaiki Scaffolding

BACA JUGA:Geledah Kantor Desa Tlogomulyo, Kejari Grobogan Sita Sejumlah Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi APBDes

"Hasil evaluasi atas Raperda maupun Peraturan Kepala Daerah tersebut akan disampaikan Gubernur Jateng kepada Bupati paling lambat 15 hari, sejak diterima oleh Gubernur," imbuhnya.

Berikutnya, Setyo Hadi menambahkan, bupati bersama DPRD akan melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari terhitung sejak hasil evaluasi Gubernur Jateng diterima oleh Bupati Grobogan. Sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada minggu ke II bulan Agustus 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait