Peredaran Upal di Klaten, Polisi : Pelaku Manfaatkan Anak-anak
MENJELASKAN : Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi (tengah) saat rilis ungkap kasus Upal yang turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa,di Mapolres Klaten Rabu 8 Juli 2026. Foto : Erna Yunus Basri--
KLATEN, diswayjateng.id - Polisi menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial PL (38) warga Manisrenggo sebagai tersangka yang nekat mengedarkan uang palsu (Upal).
Dalam beraksi, pelaku memanfaatkan anak-anak untuk membelanjakan uang palsu. Aksi pelaku tercium aparat Kepolisian.
"Hingga pelaku kita dibekuk dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta satu lembar tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan transaksi menggunakan uang palsu," ungkap Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi.
Saat rilis ungkap kasus Upal di Mapolres Klaten Rabu 8 Juli 2026, yang turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa, Kapolres menegaskan, jika pelaku dijerat Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Motor Ditinggal Mencari Rumput Digondol Pencuri, 2 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klaten
BACA JUGA: Polres Klaten Buru Pelaku Pembuangan Bayi, Selidiki CCTV Sekitar Lokasi
"Yakni, mengenai peredaran dan pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," terang AKBP Faruk Rozi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membeberkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran uang palsu terjadi di sebuah kios jasa duplikat kunciwilayah Jalan Raya Manisrenggo, Dukuh Klewer, Desa Bendan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, pada Kamis 18 Juni 2026, pukul 14.51 WIB.
Dalam beraksi, pelaku memanfaatkan anak-anak untuk mengedarkan uang palsu.
"Pelaku diduga dengan sengaja menyuruh anak-anak untuk membelanjakan uang palsu di sejumlah kios. Uang kembalian dari hasil transaksi kemudian diserahkan kepada pelaku," ujarnya.
BACA JUGA: Antisipasi Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Adha, Kapolres Klaten Patroli Pasar Hewan Jatinom
Setelah digunakan berbelanja, uang kembalian diserahkan kembali kepada pelaku. Saat itu, dua anak laki-laki datang untuk membuat duplikat kunci sepeda motor Honda Supra 125.
Setelah pekerjaan selesai, salah seorang anak membayar menggunakan selembar uang pecahan Rp100 ribu. "Korban kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp60 ribu," ujar Taupik.
Setelah kedua anak tersebut pergi, korban merasa curiga terhadap uang yang diterimanya, diperiksa dengan bantuan cahaya ternyata (uangnya) mengelupas dan memiliki serat yang berbeda dengan uang asli.
BACA JUGA: Jaringan Lintas Provinsi, Polres Klaten Tetapkan 4 Orang Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
BACA JUGA: Satgas Pangan Polres Klaten Sidak Pasar, Harga Bapokting Masih Stabil Jelang Lebaran
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manisrenggo pada 5 Juli 2026.
Ternyata korbannya tidak hanya pemilik kios jasa duplikat kunciwilayah, dari hasil penyelidikan, polisi juga menerima laporan dari sejumlah korban lain yang mengalami kejadian serupa.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Unit Reskrim Polsek Manisrenggo bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Klaten akhirnya berhasil mengamankan tersangka PL di rumah kontrakannya di Dukuh Tegal Tanjungan, Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo.
BACA JUGA: Ramp Check Angkutan Lebaran, Satlantas Polres Klaten Temukan Satu Bus Gunakan Lampu Strobo
BACA JUGA: Konvoi Pelajar Dibubarkan, Polres Klaten Amankan Belasan Remaja di Jalur Jogja–Solo
"Pelaku dijerat Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuhnya.
Polres Klaten mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi. Jika menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





