HUT disway jateng

Kades Tlogosari Buron, Kejari Pati Terus Memburu meski Terbentur Anggaran

Kades Tlogosari Buron, Kejari Pati Terus Memburu meski Terbentur Anggaran

Kejari Pati intensif memburu Kepala Desa Tlogosari yang kabur usai jadi tersangka korupsi. --

PATI, diswayjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati kian intensif memburu Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AR. Sang kades kini menghilang dan tak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa senilai Rp 805,656 juta.

Meski sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan oleh AR, Kejari Pati menegaskan proses hukum tetap berjalan hingga ke meja hijau.

 

"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan AR," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo, di Pendapa Kabupaten Pati, Selasa (7/7).

 

 

 
Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo (istimewa) --

Berdasarkan informasi yang dikantongi tim penyidik, AR disinyalir sudah tidak lagi berada di wilayah Bumi Mina Tani. "Sudah kami lakukan pencarian. Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah berada di luar Pati," tutur Hari.

 

Hari menegaskan, perburuan terhadap AR tidak akan kendor. Walaupun saat ini Korps Adhyaksa Pati tersebut harus dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM).

 

"Anggaran kami terbatas, SDM juga terbatas untuk melakukan pencarian. Tetapi kami tetap berupaya maksimal melacak keberadaan tersangka," tandasnya.

 

 

BACA JUGA:Bentrokan Dua Kelompok Pemuda di Batangan, Polisi Periksa Saksi dan Amankan CCTV

BACA JUGA:Fun Run 5K SPSS Indonesia Kampanyekan Sport Tourism Bumi Mina Tani

 

Selama proses penyidikan, AR sebenarnya cukup kooperatif dalam memulihkan kerugian negara. Dari total kerugian keuangan desa yang mencapai Rp 805,656 juta, AR telah mengembalikan uang sekitar Rp 700 juta lebih yang sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi.

 

"Alhamdulillah, sebagian besar kerugian negara sudah dikembalikan. Tinggal kurang sekitar Rp 100 juta. Tetapi, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus unsur pidananya. Tersangka tetap harus diproses sampai persidangan," tegas Hari.

 

Resmi Diberhentikan Sementara

 

Kasus yang menjerat AR ini bermula dari mencuatnya dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes di Pemerintah Desa (Pemdes) Tlogosari. Berdasarkan hasil audit, ditemukan penyelewengan dana dari berbagai sumber saat AR menjabat.

 

Anggaran yang diduga ditilep tersangka meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta sejumlah bantuan keuangan (bankeu) dari Pemkab Pati dan Pemprov Jateng.

 

Gerah dengan ulah sang kades, warga setempat akhirnya melaporkan dugaan kongkalikong anggaran tersebut ke Kejari Pati. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Kejari resmi menetapkan AR sebagai tersangka pada April 2026 lalu.

Di awal penyidikan, AR sempat mencicil pengembalian uang negara ke penyidik secara bertahap, termasuk adanya penyitaan dana sebesar Rp 500 juta.

 

Seiring bergulirnya kasus hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bergerak cepat dengan memberhentikan sementara AR dari jabatannya sebagai Kades Tlogosari. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan desa tidak lumpuh. Untuk mengisi kekosongan, Pemkab telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades demi menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: