Ungkap 7 Kasus Narkotika, Polres Tegal Gulung 12 Pengedar Sabu
BARANG BUKTI – Kasat Narkoba Polres Tegal didampingi Kasi Humas menunjukkan barang bukti sabu di hadapan awak media. -Hermas Purwadi/Radar Slawi-
SLAWI, diswayjateng - Keseriusan Polres Tegal melalui Satresnarkoba dalam menutup ruang gerak peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Selama periode Mei hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,76253 gram.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga sebagai pengedar di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap berdasarkan tujuh laporan polisi.
BACA JUGA:Polres Tegal Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Dua TKP Berbeda
Para tersangka diamankan di berbagai lokasi, mulai dari Slawi, Suradadi, Dukuhturi, Balapulang, hingga Procot. Sebagian besar tersangka berstatus pengedar dengan modus membeli sabu secara daring, mengambil paket di lokasi tertentu, lalu menjualnya kembali secara langsung kepada pembeli.
BACA JUGA:Boyolali Darurat Sabu! Tujuh Bulan, Polres Gulung 46 Tersangka dan Selamatkan 400 Jiwa
Rangkaian pengungkapan dimulai pada 18 Mei 2026 di Dukuhsalam, Slawi, dengan penangkapan dua tersangka dan barang bukti satu paket sabu.
Selanjutnya, pada 24 Mei 2026, petugas mengungkap dua kasus berbeda di Kudaile dan Slawi Kulon, masing-masing dengan dua tersangka dan barang bukti sabu dalam jumlah kecil serta alat hisap.
Pengungkapan berlanjut pada 2 Juni 2026 di sebuah warung kopi wilayah Dukuhturi, di mana dua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu.
Pada 9 Juni 2026, seorang tersangka ditangkap di Suradadi dengan barang bukti sabu lebih dari 0,3 gram. Kemudian, pada 15 Juni 2026, dua tersangka kembali diamankan di Balapulang.
BACA JUGA:Polresta Solo Bongkar Peredaran 3,5 Kilogram Sabu
Pengungkapan terakhir dilakukan pada 23 Juni 2026 di Procot, Slawi, dengan satu tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,32802 gram.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjalankan peredaran sabu dengan cara membeli paket narkotika secara daring, kemudian mengambil barang di titik yang telah ditentukan.
Sebelum dijual kembali, sebagian sabu digunakan oleh pelaku, lalu sisanya diedarkan kepada pembeli. Dari setiap paket sabu yang terjual, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





