HUT disway jateng

Polres Tegal Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Dua TKP Berbeda

Polres Tegal Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Dua TKP Berbeda

DISERAHKAN – Kasat Reskrim Polres Tegal didampingi Kasi Humas menyerahkan motor kepada pemilik setelah sempat digasak pelaku curanmor. -Hermas Purwadi/Radar Slawi-

SLAWI, diswayjateng– Tim Buser Reskrim Polres Tegal berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Warureja.  

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhitsa Maringsing didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin menjelaskan, di TKP Suradadi petugas menangkap tersangka EU (43), warga Warureja.

Dua mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang diparkir di tepi jalan area persawahan Desa Gembongdadi, Senin (8/6/2026) sore. Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.  

BACA JUGA:Gondol Motor dan Ponsel, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Modus operandi tersangka adalah berkeliling mencari sasaran pada siang hari, lalu merusak rumah kunci motor menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan.  

Sementara di TKP Warureja, petugas menciduk dua tersangka lain, yakni KR (26) warga Warureja dan AMM (23) warga Lebaksiu. Mereka mencuri sepeda motor Yamaha Vino milik seorang pedagang asal Wanasari, Brebes, di sebuah warung makan jalur Pantura Desa Demangharjo, Selasa (4/5/2026) malam.

Selain motor, korban kehilangan dompet berisi uang Rp3 juta, SIM C, e-KTP, STNK, kartu ATM, kartu bansos, dan Kartu Indonesia Pintar.  

BACA JUGA:Terduga Pelaku Curanmor di Gubuk Grobogan Berhasil Dibekuk Polisi

Hasil penyelidikan menunjukkan modus kedua pelaku sama, yakni berburu sasaran dengan berkeliling menggunakan motor, lalu merusak kunci menggunakan letter T.

Dari pengembangan kasus, polisi menduga para pelaku juga terlibat dalam curanmor di wilayah Kedungbanteng, Lebaksiu, Pangkah, serta Kabupaten Pemalang.  

BACA JUGA:Gasak Motor Bocah 15 Tahun, Residivis Curanmor Gagal Beraksi di Wonosari Klaten Usai Dipergoki Warga

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait