Kepala Desa Danawarih Tegal Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil

Kepala Desa Danawarih Tegal Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil

KETERANGAN PERS – Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Tegal memberikan penjelasan terkait kasus penggelapan mobil. -Hermas Purwadi/Radar Slawi-

TEGAL, diswayjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal menetapkan Abdul Munip, Kepala Desa Danawarih, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sesama kepala desa. Korban diketahui bernama Jaelani, Kepala Desa Sangkanjaya.  

Mobil beserta dokumen penting berupa BPKB dan STNK diduga digelapkan setelah dipinjam dengan dalih untuk mendukung kegiatan proyek. Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Tanpa sepengetahuan pemilik, mobil tersebut justru dijual kepada sebuah dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal dengan nilai transaksi Rp136,5 juta.  

BACA JUGA:Didemo Ratusan Warga, Kepala Desa Benda Mengundurkan Diri

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin menjelaskan, peristiwa terjadi pada 22 Desember 2025. Setelah proses penyelidikan, tersangka ditahan pada Selasa, 30 Juni 2026.

“Kejadian berlangsung pada 22 Desember 2025. Dan kami kemarin menahan pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (3/7/2026).  

BACA JUGA:Bupati Grobogan Ajukan Dua Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa ke DPRD

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tegal untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan perkara. Polisi menjerat Abdul Munip dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.  

Sebelum proses hukum berjalan, kedua belah pihak sempat menempuh mediasi. Korban bahkan memberi kesempatan agar mobil maupun kerugian dikembalikan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tersangka tidak menunjukkan itikad baik.

“Memang dari pihak pelapor sempat menunggu untuk dilakukan pengembalian, akan tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka,” jelas AKP Luis.  

Dari hasil penyidikan, mobil korban diketahui telah dijual ke dealer mobil bekas. Polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi transaksi penjualan.

“Sementara uang hasil penjualannya sudah habis semua dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.  

Polres Tegal masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain terkait kasus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait