Warga Semarang Bersiap, Petugas Tempel QR Code IQRO di Rumah untuk Data Pajak, Ini yang Harus Disiapkan

Warga Semarang Bersiap, Petugas Tempel QR Code IQRO di Rumah untuk Data Pajak, Ini yang Harus Disiapkan

Pemutakhiran data pajak berbasis QR Code IQRO resmi dimulai di Kota Semarang.-Dok pemkot semarang-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.id – Pemutakhiran data pajak daerah berbasis QR Code IQRO (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online) mulai dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kota Semarang. Program digitalisasi layanan perpajakan ini diharapkan meningkatkan akurasi basis data sekaligus mempermudah masyarakat mengakses layanan pajak secara daring. 

Kegiatan yang dimulai sejak 29 Juni 2026 tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital. 

Pemutakhiran Data Pajak Berbasis QR Code 

Pendataan dilakukan terhadap tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan pemutakhiran data tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, transparan, sekaligus memastikan data yang dimiliki pemerintah semakin akurat. 

"Pajak daerah yang dikelola secara baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Karena itu, partisipasi warga dalam pemutakhiran data ini menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama membangun Kota Semarang," kata Agustina, Jumat (3/7/2026). 

BACA JUGA:SaatJaringan Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pemalang, 3 Tersangka dan 14,25 Gram Sabu Diamankan

BACA JUGA:DPRD Purworejo Siap Tampung Kritik, Rokhman: Ini Alarm untuk Berbenah

Dalam pelaksanaannya, petugas akan mendatangi objek pajak untuk melakukan pendataan sekaligus memasang stiker IQRO. Melalui QR Code yang terdapat pada stiker tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online serta mengajukan pembaruan data apabila terjadi perubahan kepemilikan maupun kondisi objek pajak. 

Warga Diminta Menyiapkan Dokumen

Agar proses pendataan berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), nomor pelanggan PLN beserta informasi daya listrik, serta dokumen legalitas kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bangunan. Khusus pendataan PBJT Tenaga Listrik, pendataan dilakukan kepada seluruh pelanggan listrik, baik prabayar maupun pascabayar. 

Pemerintah Kota Semarang menegaskan seluruh petugas lapangan telah dibekali surat tugas dan tanda pengenal resmi sehingga masyarakat dapat memastikan identitas petugas sebelum memberikan informasi terkait objek pajak. 

 

Antisipasi Penipuan Berkedok Pendataan Pajak 

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pendataan pajak. 

Agustina menegaskan seluruh layanan dalam program IQRO diberikan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat diminta tidak memberikan uang, barang, maupun bentuk imbalan lainnya kepada petugas. 

Masyarakat juga diimbau tidak mengunduh aplikasi ataupun mengklik tautan yang dikirim melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pajak. Apabila membutuhkan informasi ataupun ingin memastikan identitas petugas, warga dapat menghubungi layanan resmi HALO BAPENDA. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait