Sikapi Helen Night Mart dan Raperda Miras, PCNU Tegal Surati Seluruh Parpol
SIKAP TEGAS - Jajaran pengurus PCNU Kota Tegal menyikapi dinamika sosial dan moralitas publik baru-baru ini. PCNU telah secara resmi melayangkan surat penolakan izin Helen Night Mart dan Raperda Miras kepada seluruh parpol di Kota Tegal.--
TEGAL, diswayjateng.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal mengambil langkah progresif dan tegas demi membentengi moralitas publik di Kota Bahari. Kemarin (1/7), ormas keagamaan terbesar tersebut melayangkan surat resmi bernomor 109/PC.01/A.I.01.03/1406/07/2026 kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) di Kota Tegal.
Isinya tak main-main, mendesak parpol menginstruksikan fraksinya di DPRD untuk menolak izin operasional Helen Night Mart di Kecamatan Margadana dan menghentikan pembahasan Raperda Minuman Beralkohol.
Ketua PCNU Kota Tegal dr. H. Muslih Dahlan, MKM didampingi Sekretaris Budi Fitriyanto, S.H., M.H. menegaskan, surat ajakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno PCNU Kota Tegal yang digelar 19 Juni lalu. Sikap resmi tersebut diambil setelah mencermati keresahan mendalam yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya warga Nahdliyin.
Terkait rencana perizinan Helen Night Mart di Jalan Dr. Wahidin Soedirohusodo, Margadana, PCNU membeberkan tiga poin krusial penolakan. Pertama, lokasinya dinilai cacat secara moral karena berdiri di kawasan padat lembaga pendidikan Islam, mulai dari madrasah, TPQ, musala, hingga pondok pesantren. Keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai menodai karakter religius lingkungan setempat.
Kedua, potensi kerusakan moral generasi muda. Helen Night Mart disinyalir kuat menjadi episentrum aktivitas malam yang menyediakan minuman keras (miras) dan melanggar norma susila. Ketiga, proses perizinannya dituding menabrak prinsip partisipasi publik karena warga sekitar sama sekali tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu.
Tak hanya membidik tempat hiburan malam, bidikan tajam PCNU juga diarahkan ke gedung parlemen. Mereka menolak total Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang saat ini tengah digulirkan di DPRD Kota Tegal. PCNU menilai regulasi baru tersebut justru menjadi langkah mundur bagi penegakan hukum dan moral.
Rais Syuriyah PCNU Kota Tegal KH. Misbachul Mustofa bersama Katib KH. Khoiruddin Abd. menjelaskan, Kota Tegal sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol yang masih sah berlaku. Jika aturan pelarangan total tersebut diganti dengan perda yang sifatnya sekadar "pengendalian", hal itu sama saja dengan melegalkan peredaran miras secara perlahan.
Melihat urgensi tersebut, PCNU meminta komitmen konkret dari para pimpinan parpol untuk menjaga kontrak moral dengan konstituen. PCNU mendorong DPRD tidak segan menggunakan instrumen pengawasan tertinggi jika hak publik terabaikan.
"Kami mengajak pimpinan parpol memerintahkan kadernya di DPRD untuk bersikap tegas. Jika kondisi objektif menghendaki demi kemaslahatan umat, manfaatkan Hak Interpelasi hingga Hak Angket," tegas dr. Muslih dalam surat resmi yang juga ditembuskan ke PBNU dan PWNU Jawa Tengah tersebut.
PCNU mengingatkan parpol untuk berpegang pada kaidah fikih "Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalb al-mashalih"—bahwa mencegah kerusakan jauh lebih utama daripada mengejar keuntungan ekonomi sesaat dari investasi hiburan malam dan miras.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


