HUT disway jateng

Cabuli Anak Didik, Pelatih Taekwondo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Cabuli Anak Didik, Pelatih Taekwondo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

MENJABARKAN : Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana saat menjabarkan kejadian pencabulan dilakukan pelatih Taekwondo di Mapolres Semarang. Foto : Erna Yunus Basri--

UNGARAN, diswayjateng.id - R 52 tahun, seorang pelatih Taekwondo telah ditetapkan tersangka serta ditahan penyidik Satreskrim Polres Semarang setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, yang masih berusia 13 tahun. 

Satreskrim Polres Semarang menjerat pelaku Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

"Atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana

AKP Bodia Teja Lelana menerangkan, palaku yang merupakan warga Kecamatan Ambarawa telah menginjak usia 52 tahun. 

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Ditahan Satreskrim Polres Semarang, Makam Korban Warga Bergas Diekshumasi

BACA JUGA: Incar Pelaku Kreak, Tim URC Satreskrim Polres Semarang Dibekali 1 Mobil dan 2 Motor Dinas

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatan telah mencabuli anak didiknya sendiri lantaran tergiur. 

"Kami amankan warga Kecamatan Ambarawa R (52 Th), dimana pelaku merupakan pelatih beladiri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 Tahun," ungkap Kasat Reskrim. 

Bodia mengungkapkan, kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak terjadi pada 30 Maret 2026. 

BACA JUGA: Diduga untuk Tawuran, Polres Semarang Gagalkan Pelajar 16 Tahun Membeli Clurit Via Medsos

BACA JUGA: Update Pembelian Sajam via Online Oleh Pelajar, Polres Semarang Tetapkan 1 Pelaku Anak

Dimana saat itu, korban anak datang lebih awal di tempat latihan hendak membeli perlatan latihan kepada pelaku. 

Sebagai informasi, tempat latihan Taekwondo ini sekaligus merupakan rumah tersangka. 

Pelaku yang saat kejadian tergiur korban anak, melakukan pencabulan di saat anak didik lainya belum datang.

"Korban anak ingin membeli alat latihan, lalu korban mendapat perlakukan pencabulan dan korban anak sempat berontak dengan mendorong Pelaku," tambahnya.

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Dana PKH oleh Kadus di Bandungan, Polres Semarang Berkoordinasi dengan Kemensos RI

BACA JUGA: Pencurian di Tiga Gereja di Getasan Jadi Perhatian Serius Polres Semarang, Sejumlah Saksi Diperiksa

Aksi Bejat Pelaku Terkuak
Aksi penat pelaju terkuak ketika pihak keluarga melihat perubahan sikap korban. Dimana, korban anak merasa syok dan menutup diri di dalam rumah setelah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelatihnya.

Seketika, orang tua korban anak langsung menanyai korban anak hingga akhirnya terkuak jika gadis belia itu telah dicabuli. 

"Orang tua korban anak yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Polres Semarang selanjutnya pelaku kami amankan," tegas AKP Bodia.

Sementara, atas dua kejadian kekerasan seksual yang diungkap Polres Semarang mendapat apresiasi positif dari pihak Dinas Sosial, Dinas P3AKB, Kemenag Kab. Semarang serta pihak Psikolog Forensik RS. Ken Saras yang turut hadir dalam konfrensi pers tersebut.





Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait