KPKNL Tegal Dongkrak Mutu Pelayanan Prima lewat Forum Konsultasi Publik
KONSULTASI PUBLIK - Kepala KPKNL Tegal Hermawan Sukmajati saat memimpin jalanya acara Forum Konsultasi Publik, Selasa (30/6).--
KANTOR Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal terus berupaya mendongkrak mutu pelayanan prima. Guna menjaring aspirasi dan mengantongi masukan segar dari para mitra kerja, KPKNL Tegal menggelar Forum Konsultasi Publik, Selasa (30/6).
Kepala KPKNL Tegal, Hermawan Sukmajati, menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun. Forum ini sengaja digelar sebagai wadah evaluasi dua arah agar performa institusi makin akuntabel.
"Kami berharap melalui kegiatan ini ada masukan dan kritik objektif dari mitra kerja demi menyempurnakan kualitas pelayanan di KPKNL Tegal," ujar Hermawan.
Dalam forum tersebut, KPKNL Tegal memaparkan sejumlah materi krusial. Mulai dari Standar Pelayanan DJKN berdasarkan KEP-60/KN/2023, sosialisasi edukasi lelang, pengelolaan kekayaan negara, hingga dinamika layanan penilaian.
Hadir sebagai salah satu pembicara, Wakil Rektor II Universitas Harkat Negeri, Rudiyanto, SE, ME. Ia mengupas tuntas standarisasi pelayanan di lingkungan DJKN sekaligus membagikan komparasi best practice pelayanan publik yang telah diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Rudiyanto, KPKNL Tegal harus terus menjaga iklim transparansi dan adaptif terhadap perubahan demi mendongkrak kepuasan masyarakat.
"Meski hasil penilaian dari Kementerian Keuangan pada tahun 2025 lalu sudah mencatatkan rapor yang cukup baik, pembenahan dan perbaikan berkelanjutan tidak boleh berhenti. Harus tetap terbuka dan transparan," urai Rudiyanto.
Sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang solid, KPKNL Tegal juga menganugerahkan penghargaan khusus kepada Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil konsultasi publik. Prosesi ini diwakili secara simbolis oleh perwakilan unsur perbankan, media massa, pemerintah daerah, serta pengadilan agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
