Bawa Celurit Sepanjang Dua Meter, 3 Remaja di Grobogan Diamankan Polisi

Bawa Celurit Sepanjang Dua Meter, 3 Remaja di Grobogan Diamankan Polisi

Petugas kepolisian dari Polsek Gubug menunjukkan barang bukti sebuah corbek baru-baru ini. (Dok Polsek Gubug)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Kedapatan bawa celurit sepanjang dua meter (corbek), tiga remaja di Grobogan, Jawa Tengah diamankan jajaran Polsek Gubug. Ketiga remaja tersebut, masing-masing berinisial ST, YN dan RZ, warga Kecamatan Gubug.

Kanit Reskrim Polsek Gubug Iptu Yusuf Al Hakim menyampaikan, ketiga remaja beserta barang bukti diamankan oleh Polsek Gubug sekitar pukul 14.00 WIB, di tepi Jalan Purwodadi–Semarang, wilayah Kecamatan Gubug.

”Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas berhasil mengamankan satu senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar dua meter yang diduga dibawa tanpa hak,” ujar dia.

BACA JUGA: Keluarga Korban Kebakaran di Hongkong asal Grobogan Dapat Santunan Kematian Sebesar Rp 32 Juta

BACA JUGA: Dua Remaja Dibekuk Polisi atas Dugaan Kepemilikan dan Penguasaan Senjata Tajam Jenis Corbek

Iptu Yusuf menjelaskan, pengamanan dilakukan saat patroli gabungan oleh Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Gubug, sebagai bagian dari upaya preventif untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, aksi tawuran, serta gangguan keamanan lainnya.

”Mereka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berikutnya, dilakukan penyidikan guna mengetahui tujuan mereka membawa senjata tajam tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Gubug AKP Anang Heriyanto mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya di luar rumah.

”Peran orangtua sangat diperlukan dalam membimbing, mengawasi, dan mengarahkan anak-anak supaya tidak terlibat dalam pergaulan yang dapat mengarah kepada tindakan melanggar hukum,” pesannya.

BACA JUGA: Kejari Grobogan Beberkan Peran Kelima Pelaku Kasus SMS e-Tilang Palsu dengan Dalang Utama di China

BACA JUGA: Tiga Rumah Warga Dusun Ngamblek Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp 105 Juta

Sebelumnya diberitakan, dua remaja berinisial A (14) dan M (15) diamankan Polsek Kedungjati, juga terkait dugaan kepemilikan senjata tajam jenis celurit panjang (corbek), akhir pekan kemarin. 

Lalu, 11 Juni 2026 lalu, jajaran Polres Grobogan lewat Polsek Karangrayung dan Polsek Tanggungharjo berhasil mengamankan dua anak yang diduga kedapatan membeli celurit panjang jenis corbek secara online.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait