Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Empat Set Scaffolding di Tegowanu
Petugas menunjukkan lokasi Scaffolding yang diduga dicuri di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. (Dok Polsek Tegowanu)--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan dan Polsek Tegowanu berhasil membekuk terduga pelaku pencurian empat set scaffolding atau struktur penyangga sementara di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Terduga pelaku seorang pria berinisial Y (28) asal Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan beserta barang bukti telah diamankan petugas kepolisian
Dalam keterangan tertulis, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan, korban bernama Sri Sadono (46), mengetahui dugaan pencurian tersebut setelah menerima telepon dari salah seorang saksi Kamis (25 Juni 2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saksi menyampaikan ke korban, kalau melihat seseorang membawa sejumlah scaffolding dari lokasi bangunan milik korban menggunakan sepeda motor ke arah barat," jelasnya.
BACA JUGA: Nilai Rata-rata Tes Kemampuan Akademik Siswa SD dan SMP di Grobogan Jeblok, DPRD Beri Sorotan
BACA JUGA: Kejari Grobogan Musnahkan Barbuk dari 53 Perkara Tindak Pidana Umum, Narkoba Paling Banyak
AKP Rizky menyebut, korban langsung meminta kepada saksi agar mengikuti orang yang dicurigai tersebut. Korban lalu menyusul kemudian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Setelah pengecekan, barang yang dibawa pelaku dipastikan milik korban, yakni berupa empat set scaffolding warna biru yang sebelumnya berada di dalam bedeng proyek bangunan," bebernya.
AKP Risky menambahkan, selain empat set scaffolding, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya meliputi satu buah gergaji bergagang kayu, satu unit sepeda motor, tang, catut, obeng, tali rafia, karet, sarung batik, serta jaket.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang di perkirakan mencapai Rp 3 juta. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan pada pihak kepolisian," terangnya.
BACA JUGA: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Grobogan Terjunkan AWC Salurkan Air Bersih ke Desa Dalingan
BACA JUGA: Kebakaran Rumah di Menduran Grobogan, Uang Tunai Rp10 Juta Jadi Abu
AKP Rizky menyatakan, keberhasilan pengungkapan perkara itu merupakan hasil sinergi yang baik antara berbagai kalangan mulai dari masyarakat, Polsek Tegowanu, hingga Tim URC Satreskrim Polres Grobogan yang bergerak cepat setelah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian.
"Kecepatan penyampaian informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor dalam pengungkapan perkara ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
