Serbuan Rokok Ilegal di Kudus Menggerus Setoran Cukai ke Pemerintah
Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal hasil operasi aparat Bea Cukai Kudus dimusnahkan--
KUDUS, diswayjateng.id- Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal hasil operasi aparat Bea Cukai Kudus dimusnahkan. Selain itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga ikut dimusnahkan dengan metode pencacahan (crushing).
Barang hasil cacahan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif Refuse-Derived Fuel (RDF). Pemusnahan dilakukan di TPA Tanjungrejo Kudus, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Barang bukti rokok ilegal dan minuman keras itu, hasil operasi selama periode November 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan Forkompinda Kudus bersama Bea Cukai Kudus. 
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan di TPA Tanjungrejo Kudus--
Bupati Kudus Samani Intakhoris mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, Polres Kudus, TNI, serta aparat penegak hukum lainnya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Tegal Endus Rokok Ilegal Kualitas Pabrikan
“Jumlahnya kurang lebih antara 8,9 juta sampai 9 juta batang. Ini merupakan komitmen bersama menggempur peredaran rokok ilegal yang akan mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Samani.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Kudus sebagai Kota Kretek, untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Sebab penggunaan rokok bercukai resmi turut mendukung penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan.
BACA JUGA:Ribuan Buruh Rokok di Kudus Desak Pemerintah Pusat Kaji Ulang Regulasi Industri Tembakau
“Kita merokok dengan rokok yang benar. Pajaknya bisa digunakan untuk pembangunan Indonesia. Jangan menggunakan atau memakai rokok-rokok ilegal,” katanya.
Samani menegaskan, Pemkab Kudus memiliki komitmen kuat mendukung pemberantasan rokok ilegal. Sebab, keberadaan rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat memengaruhi besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
“Kalau ada rokok ilegal, kontribusi ke pusat terganggu dan dana bagi hasil yang kembali ke daerah juga bisa berkurang. Karena itu kita sepakat mulai dari pemerintah kabupaten sampai tingkat RT bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Jepara, Pelaku Bertransaksi Malam Hari Hindari Kejaran Aparat
Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Selain itu, memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
Menurut Nur Rusydi, pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah dan saparat penegak hukum melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
