Polisi Gadungan Peras Pengusaha, Disergap Tim Jatanras di Wilayah Pati

Polisi Gadungan Peras Pengusaha, Disergap Tim Jatanras di Wilayah Pati

Pelaku AB digelandang oleh tim Jatanras Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. --

PATI, diswayjateng.id- Sepak terjang kejahatan yang dilakukan seorang polisi gadungan berpangkat AKBP, akhirnya dilumpuhkan tim Jatanras Polda Jateng. Pelaku ditangkap karena sering memeras dan meresahkan pengusaha kecil di wilayah Pati. 

Pelaku berinisial AB yang merupakan warga Pengkol, Kabupaten Jepara, ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah usai melakukan pemerasan kepada pelaku usaha. 

Untuk menakut nakuti para korbannya, pelaku mengaku sebagai perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP. 

Pelaku diringkus pada Senin (22/6/2026) di wilayah Pati, berdasarkan laporan korban yang melapor ke polisi. Korban mengaku merasa ditipu dan diperas pelaku. 

Selama menjalankan aksinya, pelaku AB menyaru sebagai anggota Polri berpangkat AKBP dan berdinas di Mabes Polri. Dengan identitas palsu tersebut, ia mendatangi korban, menebar ancaman, lalu meminta sejumlah uang.

"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain, " ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir. 

Pelaku sengaja menciptakan citra sebagai pejabat kepolisian, agar korbannya takut dan menuruti permintaannya.

"Pelaku merupakan polisi gadungan. Modusnya mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP yang berdinas di Mabes Polri. Korban kemudian ditakut-takuti dan dimintai uang," terangnya. 

Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku di wilayah Pati, polisi menemukan sejumlah atribut yang digunakan untuk mendukung penyamarannya. 

Barang bukti atribut yang dimiliki pelaku berupa seragam putih lengkap dengan lambang kepolisian. Kemudian pangkat AKBP palsu, papan nama, dua pasang sepatu dinas warna hitam, serta kaus bertuliskan Densus 88.

Polisi juga menyita dua senjata laras panjang yang menyerupai senjata serbu. Setelah diperiksa, senjata tersebut diketahui merupakan senjata paintball yang dimodifikasi. Senjata itu untuk menunjang penampilan pelaku saat beraksi.

Polisi juga menyita uang tunai Rp3,5 juta milik pelaku, yang diduga hasil pemerasan terhadap korban. Uang itu belum sempat digunakan, karena pelaku lebih dulu tertangkap. 

Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor ke polisi. Korban adalah seorang pengusaha kecil di Pati yang mengaku dipaksa menyerahkan uang Rp3,5 juta. 

Namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak, karena pelaku mengaku pernah beraksi di wilayah Pati dan Jepara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait