Update Penolakan Tempat Hiburan Malam di Margadana Tegal: Warga Buka Opsi Class Action
UNJUK RASA - Warga Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, melakukan unjuk rasa menolak dibukanya tempat hiburan malam di wilayah mereka.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-
TEGAL, diswayjateng.id - Aksi penolakan tempat hiburan malam di Margadana Tegal berlanjut. Usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis pagi, 25 Juni 2026, kini warga Sumurpanggang, Margadana, membuka opsi untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke pengadilan.
Kuasa Hukum Warga Sumurpanggang, Alimun Taufik menyebut, sebelum upaya hukum tersebut ditempuh, pihaknya bakal terus menggencarkan penggalangan massa untuk aksi lanjutan yang lebih besar apabila aspirasi penolakan tempat hiburan malam tidak diindahkan.
“Aksi (Kamis pagi, Red) ini adalah pemantik,” tegas Taufik saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Radar Tegal, Kamis malam.
Ketua LPMK Sumurpanggang ini menegaskan, aksi Kamis pagi juga telah dikoordinasikan dengan organisasi masyarakat keagamaan, seperti Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tegal.
BACA JUGA:Portal Masuk Wisata Pantai Larangan Tegal Dirusak Warga, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Suara Langit di Balik Penolakan Tempat Hiburan Malam di Tegal
Seperti diketahui, kedua organiasi tersebut tegas menolak kehadiran tempat hiburan malam di Margadana Tegal itu, dan secara resmi telah melayangkan surat kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Taufik bersama rekan advokat lainnya telah melakukan sederet kajian, menganalisis perangkat regulasi yang berhubungan dengan tempat hiburan malam tersebut.
Kajian ini juga direspons oleh para pakar dari sejumlah universitas. Hasil dari kajian inilah yang nantinya bakal menjadi “senjata” apabila class action akan diajukan ke pengadilan.
“Kami berharap class action yang sempurna,” sebut Taufik.
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Kuasa hukum mengaku belum puas dengan tanggapan Pemerintah Daerah terkait kepastian tata ruang dan zonasi lokasi yang direncanakan menjadi tempat hiburan malam tersebut.
Menurutnya, kawasan itu hanya diperuntukkan bagi perhotelan, itu pun sebatas hotel kelas melati, sehingga tidak mengakomodasi pendirian tempat hiburan malam. Selain itu, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah juga masih dalam proses revisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
