Serapan APBD Kabupaten Tegal 2025 Minim, PDIP Kritik SiLPA Rp166 Miliar
DOKUMEN - Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sri Lestari menyerahkan dokumen kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. PDIP kritik SiLPA dan serapan APBD Kabupaten Tegal 2025.-Yeri Noveli/Radar Tegal Grup-
SLAWI, diswayjateng.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025.
Meski Pemerintah Kabupaten Tegal kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya dari BPK RI, Fraksi PDIP menegaskan bahwa capaian administrasi tersebut tidak bisa dijadikan tolok ukur tunggal keberhasilan pembangunan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini.
Pandangan kritis tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal, Agung Yudhi Kurniawan (AYK), dalam Rapat Paripurna mengenai Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menekankan bahwa efektivitas anggaran harus diukur dari seberapa optimal serapan APBD Kabupaten Tegal 2025 dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
BACA JUGA:Satgas MBG Kabupaten Tegal Tegaskan Tidak Ada SPPG Fiktif, Ini Data Lengkapnya
BACA JUGA:Tingkatkan Rapor Pendidikan, SMPN 2 Dukuhturi Tegal Gelar Bimtek Penguatan Karakter
Menurut AYK, opini WTP sejatinya hanya menunjukkan tingkat kepatuhan administrasi dan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang normatif.
Sementara itu, substansi keberhasilan anggaran daerah harus tercermin nyata pada dampak sosial-ekonomi masyarakat luas, seperti penurunan ketimpangan pembangunan antarwilayah hingga peningkatan kesejahteraan warga secara merata.
“Pertanggungjawaban APBD tidak cukup hanya dinilai dari baiknya laporan keuangan di atas kertas, tetapi juga harus dilihat sejauh mana manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Agung Yudhi Kurniawan.
Di sisi pendapatan, Fraksi PDIP memberikan apresiasi atas realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang berhasil menyentuh angka 99,57 persen dari target yang ditetapkan, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang realisasi sebesar 99,85 persen. Namun, capaian yang tinggi ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan optimalisasi dari seluruh potensi sektor pendapatan yang dimiliki oleh Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II Kabupaten Tegal Dirotasi, Bupati Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
PDIP menilai masih banyak sumber potensial PAD yang belum digarap secara maksimal oleh dinas terkait, terutama dari sektor pariwisata daerah, optimalisasi pengelolaan aset-aset daerah, pemanfaatan teknologi digital terintegrasi dalam pemungutan retribusi, hingga pengawasan ketat terhadap sumber-sumber pendapatan yang selama ini dinilai rawan mengalami kebocoran anggaran.
Sorotan khusus juga diarahkan pada manajemen pengelolaan destinasi wisata milik pemerintah daerah yang sebagian besar dinilai masih menggunakan sistem manual konvensional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi besar menimbulkan celah kebocoran pendapatan sekaligus memperlambat laju peningkatan PAD Kabupaten Tegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




