Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan Kejari, Begini Tanggapan Jokowi
Jokowi menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazahnya.
Jokowi memilih tidak banyak berkomentar mengenai keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil Kejaksaan merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati semua pihak.
“Semuanya merupakan kewenangan kejaksaan. Kita menghormati keputusan yang telah diambil,” kata Jokowi, di kediamannya di Solo, Selasa 23 Juni 2026.
Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga menekankan, proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dikawal hingga tuntas melalui mekanisme peradilan.
BACA JUGA:Gerindra Solo Kritik Baliho Ucapan Ulang Tahun Jokowi di Aset Pemkot
BACA JUGA:PT Jawa Tengah Tolak Banding Gugatan Ijazah Jokowi
Menurutnya, yang paling penting bukan soal penahanan atau tidak, melainkan memastikan perkara tersebut dapat diuji secara terbuka di persidangan.
“Yang penting proses hukumnya berjalan sampai nanti di pengadilan. Kita ikuti saja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya merasa kecewa atas keputusan tidak ditahannya kedua tersangka, Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mencampuri keputusan yang menjadi ranah kejaksaan.
“Saya kira itu sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” tegasnya.
BACA JUGA:Aksi Pencopetan di Tengah Antrean Ulang Tahun Jokowi, Polisi Gercep Tangkap Terduga Pelaku
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa dari penyidik Polda Metro Jaya.
Meski berstatus tersangka, keduanya tidak langsung ditahan setelah proses pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
