Sempat Hadapi Penolakan, Pembangunan Gereja di Mojo Solo Akhirnya Resmi Dimulai

Sempat Hadapi Penolakan, Pembangunan Gereja di Mojo Solo Akhirnya Resmi Dimulai

Pembangunan gereja di kawasan eks Hak Pakai (HlP) 00001, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, akhirnya resmi dimulai. -Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Setelah melalui proses panjang yang sempat diwarnai perbedaan pandangan di tengah masyarakat, pembangunan gereja di kawasan eks Hak Pakai (HP) 00001, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, akhirnya resmi dimulai. Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, Jumat, 19 Juni 2026.

Prosesi yang berlangsung di Jalan Sungai Serang, tak jauh dari Markas Brimob, dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, Kementerian Agama, FKUB, tokoh lintas agama, serta warga sekitar. 

Kehadiran berbagai elemen tersebut menjadi simbol dukungan terhadap upaya menjaga harmoni dan toleransi di Kota Bengawan.

Pembangunan Gereja Perkuat Keberagaman di Solo

Dalam sambutannya, Respati menyampaikan, pembangunan rumah ibadah merupakan hak setiap pemeluk agama selama seluruh ketentuan administrasi dan regulasi telah dipenuhi. 

BACA JUGA:Mantan Karyawan Bobol Rumah Bos di Solo, Gondol Logam Mulia

BACA JUGA:Harapan Keraton Solo di Malam 1 Sura

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh warga mendapatkan ruang yang sama untuk menjalankan ibadah.

“Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi dan proses komunikasinya berjalan baik, tidak ada alasan pembangunan rumah ibadah tidak dilaksanakan. Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerukunan yang selama ini menjadi identitas Kota Solo,” ujarnya.

Ia menilai dimulainya pembangunan gereja tersebut bukan sekadar proyek fisik, melainkan langkah penting dalam memperkuat semangat kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Solo.

Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah

Respati mengakui rencana pembangunan gereja tersebut sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sebagian warga. Namun, menurutnya, berbagai dinamika yang muncul berhasil diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang terbuka.

BACA JUGA:Malam 1 Sura di Keraton Solo, Satu Tradisi Dua Pelaksanaan

BACA JUGA:Revitalisasi Kawasan Inti Pura Mangkunegaran Solo, Kementerian PU Gelontorkan Rp21 Miliar

Pemerintah Kota Solo, kata dia, tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun setiap perbedaan pandangan harus disikapi dengan musyawarah demi kepentingan bersama.

“Kebebasan berpendapat tetap kami hormati. Tetapi yang lebih penting adalah mengedepankan musyawarah dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: