BOP RT Rp25 Juta di Semarang Diawasi Berlapis, Pengurus Wajib Lengkapi Dokumen Sebelum Cair
Pemerintah Kota Semarang mengawal ketat penyaluran dana BOP RT Rp25 juta per tahun.-Dok pemkot semarang-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id – Penyaluran BOP RT Rp25 juta Kota Semarang dipastikan akan dikawal secara menyeluruh oleh Pemerintah Kota Semarang agar pemanfaatannya tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat lingkungan.
Melalui program dana Rp25 juta per RT, pendampingan kepada pengurus RT dan RW telah disiapkan sejak tahap perencanaan, penyusunan dokumen, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan operasional lingkungan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan warga.
Sejumlah dokumen administrasi seperti Surat Permohonan, SK Kepengurusan, Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), Berita Acara Kesepakatan Warga hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diwajibkan dipenuhi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas program.
"Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, Senin, 15 Juni 2026.
BACA JUGA:Sekda Valeanto Sukendro Minta Petugas Sensus Ekonomi 2026 Jangan Sulap Data.
BACA JUGA:Pemkab Semarang Siapkan 1.056 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026
Menurut Agustina, tata kelola bantuan sengaja dirancang agar mudah diakses masyarakat namun tetap memenuhi prinsip akuntabilitas. Karena itu, proses administrasi dan verifikasi dilakukan secara berjenjang untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Program bantuan operasional tersebut disebut menjadi salah satu instrumen pembangunan berbasis partisipasi warga yang diperkuat oleh Pemerintah Kota Semarang. Kebutuhan lingkungan dinilai lebih dipahami oleh masyarakat di tingkat RT sehingga dukungan anggaran diberikan untuk mempercepat penyelesaian persoalan di wilayah masing-masing.
Verifikasi Berjenjang
Dalam pelaksanaannya, seluruh usulan kegiatan yang diajukan oleh RT akan diverifikasi mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Kelurahan diberikan peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum proses pencairan dilanjutkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan mekanisme penyaluran dana dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkab Semarang Siapkan 1.056 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026
BACA JUGA:Kepala Disdag Kota Semarang Bantah Ancaman Pembunuhan, Bang Amoy: Itu Ucapan Bercanda Antar Teman
"Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga," ujar Eko.
Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan menjadi bagian penting untuk mempercepat proses pencairan sekaligus menjaga transparansi penggunaan anggaran di tingkat lingkungan.
Digunakan untuk Kegiatan Kemasyarakatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
