Investasi Besar di Kota Tegal Wajib Libatkan UMKM Lokal
PENYERAHAN DOKUMEN - Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni menyerahkan dokumen Pendapat Akhir kepada Wali Kota. Pda kesempatan itu dia menekankan investasi besar yang masuk Kota Tegal wajib melibatkan UMKM lokal.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-
TEGAL, diswayjateng.id - Investasi yang masuk ke Kota Tegal tidak cukup hanya dilihat dari besarnya nilai yang tercatat dalam statistik. Lebih dari itu, Investasi di kota perdagangan dan jasa ini harus mampu memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar dapat terlibat dalam rantai ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni dalam Pendapat Akhir Fraksi PKS pada Rapat Paripurna Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ghoni menegaskan, penanaman modal harus dipandang sebagai lokomotif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal, bukan sekadar capaian angka investasi.
Investasi harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membuka peluang kerja dan melibatkan UMKM lokal.
BACA JUGA: UPS Tegal dan Dinkes Ajak Masyarakat Temukan dan Obati Kasus HIV/AIDS
BACA JUGA: Bhayangkara Youth Edu-Fest 2026, Polres Tegal Kota Ajak Generasi Muda Bicara Karakter dan Masa Depan
"Jangan sampai UMKM hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” tegas Ghoni.
Dalam Pendapat Akhir, Fraksi PKS juga memberikan catatan khusus pada Pasal 23 hingga Pasal 29 Raperda Penanaman Modal terkait kemitraan dengan UMKM.
Investasi berskala besar yang masuk ke Kota Tegal wajib melibatkan pelaku UMKM lokal dalam aktivitas usaha mereka. Menurut Fraksi PKS, mekanisme kemitraan tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak hanya menjadi formalitas.
“Kami meminta pengawasan ketat dari kewajiban kemitraan ini,” ucap Ghoni.
BACA JUGA: Penjernihan Sungai dengan Eco Enzim di Tegal, Wujud Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemkot
BACA JUGA: Puncak Harling Sedunia 2026, Pemkot Tegal Ajak Masyarakat Bergerak Nyata untuk Iklim
Selain itu, Fraksi PKS menyoroti sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan dalam perizinan penanaman modal. Sistem tersebut, harus benar-benar mempermudah pelaku usaha, termasuk UMKM, bukan justru menimbulkan hambatan baru.
OSS harus menjadi instrumen yang mempermudah, bukan mempersulit. Pemerintah Kota Tegal harus menjamin pelayanan penanaman modal tetap memberi ruang bagi usaha mikro untuk tumbuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




