Dikeluhkan Warga Sekitar, DLH Grobogan Verifikasi Lapangan SPPG Mliwang

Dikeluhkan Warga Sekitar, DLH Grobogan Verifikasi Lapangan SPPG Mliwang

Petugas DLH Grobogan dan dinas terkait melakukan verifikasi lapangan ke SPPG di Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang dikeluhkan warga. (Dok. DLH Grobogan)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Mliwang, Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Verifikasi dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari warga sekitar.

Selain memunculkan bau tidak sedap, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu, juga diduga belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Saat dikonfirmasi, Kepala DLH Kabupaten Grobogan, Heru Dwi Cahyono membenarkan terkait adanya verifikasi lapangan di SPPG milik Mitra Yayasan Tunas Palapa Pinasthika itu. Yakni pada Rabu pekan lalu, 3 Juni 2026.

"Kami lakukan verifikasi, sekaligus pengambilan sampel air," ujarnya, Sabtu, 13 Juni 2026.

BACA JUGA: Mukhlisin Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPC PKB Grobogan Periode 2026 - 2031, Target 10 Kursi di DPRD

BACA JUGA: Empat Terdakwa Sindikat SMS e Tilang Palsu dari Grobogan Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pasal Berlapis

Heru menyebut, selain melibatkan Tim Laboratorium DLH Grobogan, verifikasi lapangan itu juga melibatkan personel Polsek Kedungjati, Kepala SPPG Mitra Yayasan Tunas Palapa Pinasthika, Kepala Dusun (Kadus) Mliwang serta warga yang terdampak.

"Kami lakukan verifikasi sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran bau yang berasal dari aktivitas pengelolaan limbah di SPPG tersebut," jelasnya.

Heru membeberkan, dari hasil pemeriksaan lapangan, diketahui SPPG Mitra Yayasan Tunas Palapa Pinasthika masih beroperasi seusai adanya aduan masyarakat. Selain itu, SPPG tersebut belum memiliki izin lingkungan maupun grease trap (alat penyaring) salah satu komponen penting dalam pengolahan limbah kegiatan dapur. 

"Dari sisi sarana pengelolaan limbah, IPAL yang ada dalam kondisi tertutup, dan belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Air limbah juga belum pernah diuji laboratorium," imbuhnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian Kayu Jati Perhutani di Grobogan Akan Ajukan Restorative Justice

BACA JUGA: Sebuah Kandang Sapi di Grobogan Dilaporkan Ludes Terbakar, Diduga Pemicunya dari Api Bediang

Heru mengatakan, bahwa dalam forum diskusi bersama warga terdampak, pihak pengelola SPPG Mitra Yayasan Tunas Palapa Pinasthika menyatakan kesediaannya untuk membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup ataupun Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.

"Pembangunan direncanakan mulai 22 Juni 2026 mendatang. Pihak SPPG pun berkomitmen melakukan penyedotan IPAL eksisting dua hari sekali dengan melibatkan pihak ketiga," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait