KPK Apresiasi Jateng, Jadi Pilot Project Nasional Perizinan Tambang MBLB
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, saat Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 12 Juni 2026.-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membangun tata kelola perizinan pertambangan yang transparan dan akuntabel.
Atas upaya tersebut, Jawa Tengah ditetapkan sebagai pilot project nasional pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penetapan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, saat Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Ely, Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pengelolaan perizinan MBLB.
BACA JUGA:KPK Sentil Jateng: Pencegahan Korupsi Dinilai Gagal, Tiga Kepala Daerah Tersandung Kasus di 2026
Karena itu, KPK menjadikan Jawa Tengah sebagai daerah percontohan dalam penguatan tata kelola sektor pertambangan.
"Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB.
Satu-satunya provinsi yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu kami terus bersinergi dan memberikan dukungan," ujar Ely.
Ia menjelaskan, rakor tersebut merupakan kelanjutan dari kolaborasi antara KPK dan Pemprov Jawa Tengah dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang memiliki proses perizinan kompleks dan melibatkan banyak instansi.
BACA JUGA:Gubernur Ahmad Luthfi dan KPK Bantah Klaim Fadia Arafiq soal OTT Pekalongan
Mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN hingga DPMPTSP,
seluruh tahapan perizinan menjadi fokus evaluasi guna mengidentifikasi potensi masalah dan mencari solusi bersama.
"KPK menitikberatkan pengawasan pada empat aspek utama, yakni regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan," tegasnya.
Selain proses perizinan, KPK juga menyoroti berbagai potensi penyimpangan di lapangan,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
