Merantau ke Demak, Warga Kabupaten Blora Ditangkap Polisi
Kasat Resnarkoba Polres Demak AKP Yusup saat memberi keterangan penangkapan perantau asal Kabupaten Blora. Foto: Istimewa--
DEMAK, Diswayjateng.id – Nekat jual barang terlarang, seorang pria asal Kabupaten Blora ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak. Pria berusia 32 saat ini ditahan di Polres Demak.
Dalam keterangan kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Demak menjelaskan, penangkapan RS merupakan pengembangan penangkapan peredaran narkoba di Kabon Batur, Mranggen.
Dari tangan tersangka Kepolisian menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan psikotropika berupa Alprazolam.
Kasat Resnarkoba Polres Demak AKP Yusup menambahkan, pengungkapan tersebut, polisi mengamankan RS, di rumah kos di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/III/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Demak tertanggal 15 Maret 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasat Resnarkoba Polres Demak AKP Yusup menanbahkan, pengungkapan kasus bermula Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu petugas mengamankan seorang pria bernama Fakais Kentung di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Ruko Kebon Jaya Raya Timur, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.
Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan tujuh strip obat jenis Alprazolam berisi 70 tablet, dua strip berisi 20 tablet, dan tiga strip berisi 30 tablet.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka RS.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS sekitar pukul 14.30 WIB di kamar kosnya yang berada di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 22,00554 gram.
Selain itu, ditemukan pula ratusan butir obat Alprazolam yang terdiri atas 20 strip berisi 200 tablet, 16 strip berisi 160 tablet, serta delapan tablet Alprazolam lepas.
Petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip kosong, korek api gas, gunting, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
