Potensi Zakat Kalangan Pengusaha Bumi Kartini Dilirik Baznas Jepara
Baznas melirik penghimpunan zakat, infak dan sedekah dari kalangan pengusaha di Jepara. --
JEPARA, diswayjateng.id - Banyaknya pengusaha di Kabupaten Jepara, kini dibidik Badan Amil Zakat (Baznas) Jepara. Baznas melirik penghimpunan zakat, infak dan sedekah dari sektor swasta.
Seperti yang dilakukan kali ini, Baznas merangkul salah satu pengusaha asal Desa Tahunan, H. Adri Abdurrahman. Langkah itu dilakukan Baznas untuk meningkatkan capaian penghimpunan zakat, infak, dan sedekah.
Langkah strategis ini diawali dengan kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh Pimpinan Baznas Jepara ke kediaman H. Adri di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Rombongan dipimpin Ketua Baznas Jepara, M. Nasrullah Huda, dengan didampingi Wakil Ketua I Ali Masyhuri dan Wakil Ketua IV Nanang Niamillah.
BACA JUGA: Produksi Sampah di Jepara 479 Ton Sehari, TPA Bandengan Alami Overload
BACA JUGA: 17 Tahun Penuh Siksaan di Yordania, Pekerja Wanita Asal Jepara Bisa Kembali di Kampung Halaman
"Kunjungan ini untuk mempererat tali silaturahmi, sekaligus membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha di Jepara," Ketua Baznas Jepara, M. Nasrullah Huda.
Sosok Adri yang dikenal memiliki gurita bisnis di bidang mebel, transportasi, hingga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas Jepara.
Baznas meyakini bahwa para pengusaha di Jepara sudah secara rutin menunaikan zakatnya, hanya saja selama ini belum tercatat dan terlaporkan resmi.
"Untuk itu, kami mendorong agar para pengusaha berzakat lewat Baznas, sehingga administrasinya tercatat, termasuk bagaimana distribusinya," ujar Gus Huda, panggilan akrab M.Nasrullah Huda.
BACA JUGA: Kisah Pahit Sri Titik Warga Jepara, Dijadikan Budak dan Disiksa Majikan Belasan Tahun di Yordania
BACA JUGA: Kurikulum Sampah Bank Sampah Induk Berseri Jepara Segera Diterapkan di Sekolah
Gus Huda menambahkan, Baznas Jepara juga menawarkan fleksibilitas bagi para muzakki (pembayar zakat).
Melalui skema atau akad muqayyadah, dimana para pengusaha diberikan keleluasaan mengusulkan sendiri calon mustahik (penerima zakat) yang dinilai tepat sasaran untuk dibantu oleh Baznas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
