Keluarga Korban Kasus Sate Beracun Berharap Tersangka Dihukum Maksimal
Terbukanya tabir kematian Aminah (56), warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali, disambut lega oleh pihak keluarga. -Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Terbukanya tabir kematian Aminah (56), warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali, disambut lega oleh pihak keluarga.
Setelah Polres Boyolali menetapkan Purwadi Wahyudi, yang merupakan menantu korban, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan menggunakan sate yang dicampur racun tikus, keluarga menyatakan puas atas kinerja penyidik.
Kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Habsari, mengungkapkan apresiasinya terhadap jajaran Polres Boyolali yang dinilai berhasil mengungkap kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
“Alhamdulillah semuanya sudah terang. Tersangka sudah ditetapkan dan Polres Boyolali telah bekerja keras mengungkap perkara ini,” ujar Wiwik, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, sejak awal keluarga korban hanya menginginkan satu hal, yakni terungkapnya fakta di balik kematian Aminah. Karena itu, keluarga memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.
Wiwik menegaskan, setelah penetapan tersangka, pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Boyolali.
“Tujuan keluarga sejak awal adalah agar kasus ini terungkap secara jelas. Untuk proses selanjutnya kami percayakan kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal hingga persidangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
