Dua Rumah Aman Hadir di Kudus, Apa Manfaat Safe House 110 Bagi Masyarakat?

Dua Rumah Aman Hadir di Kudus, Apa Manfaat Safe House 110 Bagi Masyarakat?

Aparat Polsek Dawe memasang banner informasi layanan rumah aman bagi warga. --

KUDUS, diswayjateng.id - Dua rumah aman resmi hadir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Rumah milik Kepala Desa Margorejo dan Kepala Desa Puyoh di Kecamatan Dawe, ditetapkan sebagai rintisan program Safe House 110 atau rumah aman di Kudus. 

Fasilitas dua Rumah Aman ini disiapkan Polsek Dawe, sebagai tempat perlindungan sementara bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat.

"Safe House 110 merupakan upaya Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat penanganan berbagai permasalahan yang membutuhkan respons cepat, " ujar Kapolsek Dawe, AKP Jajang Wiwoko. 
Keberadaan rumah aman memiliki layanan yang membutuhkan bantuan polisi. --

Jajang mengatakan, Safe House 110 untuk membantu masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan kepolisian secara lebih cepat dan mudah. 

BACA JUGA: Abrasi Jadi Ancaman Serius Wilayah Pesisir Pantura Pati

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman Sajam, Empat Remaja di Kudus Ditangkap

Sebagai tanda dimulainya operasional kedua Rumah Aman tersebut, dilakukan pemasangan banner, penataan sarana pendukung, dan pengisian buku inventaris.

"Saat ini terdapat dua lokasi Safe House 110 yang telah siap digunakan di wilayah hukum Polsek Dawe, " terang Jajang pada Senin, 8 Juni 2026. 

Menurut Jajang, keberadaan Rumah Aman merupakan bagian dari pengembangan program pelayanan masyarakat yang diinisiasi Polda Jawa Tengah. Tujuannya memperkuat perlindungan warga berbasis kemitraan.

Jajang menjelaskan, Safe House 110 memiliki sejumlah fungsi penting. Yakni menerima aduan masyarakat, memberikan perlindungan sementara, hingga menjadi penghubung dengan layanan darurat Call Center 110.

BACA JUGA: Aksi Bobol Rumah di Pati Terendus Warga, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

BACA JUGA: Merawat Alur Sungai Bersejarah di Kudus : UMK Libatkan Polisi dan TNI Bersihkan Kali Gelis

Jajang menyebut, fasilitas Safe House juga dapat dimanfaatkan membantu penanganan awal korban tindak pidana, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban perundungan, maupun warga yang membutuhkan perlindungan sementara. 

"Kami berharap keberadaan Safe House 110 memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga yang membutuhkan pertolongan," tukas Jajang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait