Polisi Gagalkan Pengiriman Sajam, Empat Remaja di Kudus Ditangkap
Polisi menyita sejumlah barang bukti beragam jenis sajam yang dibeli remaja di Kudus. --
KUDUS, diswayjateng.id - Aksi pengiriman senjata tajam yang dipesan melalui platform daring digagalkan aparat Polsek KUDUS. Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti beragam jenis sajam.
Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan karyawan jasa ekspedisi. Mereka mencurigai terhadap sebuah paket kiriman dan berkembang menjadi pengungkapan dugaan aktivitas kelompok remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat personel patroli melaksanakan pemantauan rutin di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kudus.

Aksi pengiriman senjata tajam yang dipesan melalui platform daring digagalkan aparat Polsek Kudus. --
Dalam kegiatan tersebut, karyawan ekspedisi mencermati sebuah paket yang diduga berisi senjata tajam. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Kudus.
Baca Juga : BACA JUGA:Adek Aniaya Kakak Kandung di Tegal, Korban Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas pemesan dengan alamat tujuan pengiriman. Tentu saja hal itu menimbulkan kecurigaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan paket kepada penerima.
Paket diketahui dipesan oleh seorang pemuda berinisial MNA (21), warga Kecamatan Jekulo. Saat paket diterima di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus.
Baca Juga : BACA JUGA:70 Persen Bangunan Pabrik Ikan di Pati Terbakar dan Labfor Polda Jateng Telusuri Penyebanya
Polisi pun bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku MNA mengaku bahwa senjata tajam tersebut dibeli melalui platform daring. Rencananya hanya akan digunakan sebagai koleksi pribadi.
Namun demikian, polisi tetap melakukan pendalaman guna memastikan tujuan kepemilikan barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik yang bersangkutan, polisi menemukan sejumlah informasi dan dokumentasi mencurigakan.
Informasi tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan dalam aktivitas kelompok remaja yang pernah terlibat perselisihan antarkelompok di wilayah Kabupaten Kudus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
