Kasus Curanmor di Wanarejan Utara Terungkap, Polisi Pemalang Amankan Dua Tersangka
AMANKAN - Polisi amankan tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor.--
PEMALANG, diswayjateng.id - Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor, yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu (3/6/2026).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, kasus terungkap setelah personelnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jumat (5/6/2026).
"Keduanya berinisial ISM (41) warga Desa Klareyan, Petarukan, dan IWA (35) warga Kelurahan Purwoharjo, Comal," kata Kasat Reskrim.
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan sangat cepat, sekitar 30 menit setelah korban S (43) memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya.
"Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya sekitar pukul 20.00 wib, sekitar 30 menit kemudian motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula," kata Kasat Reskrim.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka, "Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, beserta kunci kontak, STNK dan surat keterangan dari koperasi yang menyatakan BPKB masih menjadi jaminan," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Harap lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian," pungkas Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
