Satpol PP Kabupaten Tegal Endus Rokok Ilegal Kualitas Pabrikan
ILEGAL - Anggota Satpol PP Kabupaten Tegal tunjukkan beragam merk rokok ilegal yang beredar di pasaran. --
SLAWI, diswayjateng.id - Langkah serius pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tegal dihadapkan pada tantangan berat di tahun ini. Penjual yang makin cerdas, modus peredaran daring (online), hingga indikasi kebocoran informasi saat operasi gabungan membuat petugas penegak hukum harus memutar otak untuk menyusun strategi baru.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Agus Sukoco melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Tabah Topan Widodo, menyebut bahwa sepanjang periode berjalan di tahun 2026, pihaknya telah melaksanakan 42 kali giat pengumpulan informasi dan aksi bersama. Namun, hasilnya dinilai belum maksimal.
"Dari enam target operasi (TO) baru berhasil mengamankan 203 batang rokok ilegal di satu titik yang ada di wilayah Adiwerna. Dari segi hasil sangat minim. Kami tidak tahu apakah informasinya bocor atau bagaimana," ujarnya Sabtu (6/6).
Pihaknya menyatakan, sebelum operasi gabungan digelar, tim Pengumpulan Informasi (PI) sempat melakukan pembelian sampel dan menemukan rokok ilegal tersedia di enam warung target.
Namun, ketika tim gabungan datang untuk menggeledah, barang bukti tersebut sudah raib.
"Saat digerebek mereka malah menantang silakan digeledah. Berarti barangnya sudah digeser. Kami masih putar otak mencari strategi baru mengapa mereka bisa tahu ada operasi dan mengosongkan stok," cetusnya.
Tabah menuturkan, berdasarkan pemetaan di lapangan, para pengedar kini jarang menyetok barang dalam jumlah besar di rumah. Mereka memanfaatkan platform e-commerce, marketplace, serta jaringan sales untuk sistem kulakan.
Salah satu kasus ditemukan di wilayah Kecamatan Tarub. Berdasarkan pelacakan resi (tracking), pemilik warung membeli rokok tanpa cukai tersebut secara online dan dikirim langsung melalui jasa pengiriman.
Untuk mengelabui petugas, paket kiriman kerap berkamuflase menggunakan bungkus tas atau kaos.
Terkait kualitas komoditas, Tabah menduga ada keterlibatan produsen besar yang sengaja "main dua kaki" alias memproduksi rokok legal sekaligus ilegal." Melihat kemasannya, tidak mungkin ini industri rumahan kecil.
"Dusnya presisi, tidak pleyat-pleyot (meleyot) dan tintanya tidak pudar. Fisiknya sama persis dengan rokok legal, hanya saja mereka tidak membayar pita cukai," ungkapnya.
Beberapa merek baru yang tumbuh subur di pasaran antara lain Hammer, Angker, dan Sendang Biru, yang dijual murah pada kisaran harga Rp10.000 hingga Rp12.000 per bungkus.
Dalam menjalankan tugas pembantuan ini, Satpol PP bergerak berdasarkan PMK Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Mekanisme penindakan diawali dari tim Pengumpul Informasi yang membeli satu atau dua bungkus sampel. Temuan tersebut kemudian diinput ke aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) lengkap dengan foto sampel dan titik koordinat untuk dilaporkan ke Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
