Bapenda Tegal Tangguhkan Pembayaran PBB Desa Padasari

Bapenda Tegal Tangguhkan Pembayaran PBB Desa Padasari

INSENTIF - Bapenda Kabupaten Tegal berikan insentif pembayaran PBB- P2 untuk warga Desa Padasari.--

SLAWI, diswayjateng.id - Akibat bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Bapenda memberikan insentif pembayaran PBB ditahun 2026. Dan SPPT untuk warga Desa Padasari tahun ini tidak dibagikan  setidaknya hal ini bisa sedikit meringankan beban warga yang kini berdiam di lokasi hunian sementara (huntara) .

Kepala Bapenda, Yosa Afandi melalui  Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bayu Sukoco menyatakan, pihaknya akan mendata ulang SPPT PBB di Desa Padasari yang memang terimbas bencana alam.

"Kita kaji ulang untuk lahan bukan tempat tinggal seperti ladang atau sawah yang tidak terdampak bencana, kami upayakan untuk tetap dibayarkan pajaknya," ujarnya Senin (1/6).

Dari data yang ada tercatat sebanyak 900 unit rumah terdampak dan mengalami kerusakan, dengan lebih dari 2.300 warga terpaksa mengungsi.

Berdasarkan laporan detail perincian kerusakan bangunan yang dilaporkan  rusak berat  413 unit, rusak sedang: 189 unit, dan rusak ringan: 97 unit.

"Berdasarkan rekapitulasi ketetapan, total nilai ketetapan PBB Desa Padasari tercatat sebesar Rp 119.517.269," cetusnya.

Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa di momentum Hari Jadi Kabupaten Tegal ke 425, Bapenda Kabupaten Tegal untuk mendongkrak realisasi target capaian PBB - P2 dengan gelar program diskon. Program diskon kali ini digulirkan mulai 13 Mei  hingga 31 Agustus 2026.

"Untuk diskon tunggakan pajak ada 6 point yakni diskon 6 tahun pajak untuk tunggakan 12 tahun atau lebih, diskon 5 tahun pajak untuk tunggakan 10 hingga 11 tahun, diskon 4 tahun pajak untuk tunggakan 8 hingga 9 tahun, diskon 3 tahun pajak untuk tunggakan 6 sampai 7 tahun, diskon 2 tahun pajak untuk tunggakan 2- 5 tahun, dan diskon 1 tahun pajak untuk tunggakan 3 tahun," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: