Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Minta Indomaret Fresh Kembalikan Trotoar
Parkir sisi utara Indomaret Fresh Alun alun Batang yang menghilangkan trotoar, Senin 25 Mei 2026-Disway Jateng/ Bakti Buwono-
BATANG, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten BATANG melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meminta pedestrian atau trotoar di sisi utara Alun-alun BATANG, tepatnya di depan gerai Indomaret Fresh, dikembalikan sesuai fungsi dan desain awal.
Permintaan tersebut muncul setelah adanya perubahan pada area pedestrian yang dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang, Endro Suryono, mengatakan pedestrian tersebut merupakan proyek pemerintah daerah yang dibangun sekitar tiga tahun lalu.
Menurutnya, pihak DPUPR sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar area pedestrian tersebut segera dipulihkan seperti semula.
BACA JUGA: Satpolairud Ungkap Kronologi ABK Asal Batang Meninggal di Perairan Jepara
BACA JUGA: Bupati Faiz Ultimatum Persibat Batang: Wajib Naik Liga 3!
“Pedestrian itu dibangun pemerintah daerah sekitar tiga tahun lalu. Kami sudah koordinasi agar dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya,” kata Endro Suryono, Senin 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, terdapat tiga komponen penting yang harus dipulihkan dalam proses pengembalian pedestrian tersebut.
Mulai dari konstruksi batu alam, jalur khusus difabel, hingga sistem drainase dan bak kontrol yang berada di bawah pedestrian.
“Yang paling penting ada beda tinggi antara jalan nasional dengan pedestrian. Kemudian batu alam, jalur difabel, dan drainase di bawahnya juga harus dikembalikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Bupati Faiz Bawa Kelengkeng Batang Tembus Ritel Modern, Petani Milenial Go Nasional
BACA JUGA: Lantik 26 Pejabat, Bupati Batang: Nggak Perform Bakal Dievaluasi
Endro menegaskan, hak pejalan kaki harus tetap menjadi prioritas utama meskipun area tersebut berada di depan pusat perbelanjaan modern.
Menurutnya, akses kendaraan masih dimungkinkan secara terbatas seperti pada toko-toko lain, namun fungsi utama pedestrian tidak boleh hilang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
