Driver Ojol Jateng Geruduk Kantor Gubernur, Desak Regulasi Tarif dan Perlindungan Mitra

Driver Ojol Jateng Geruduk Kantor Gubernur, Desak Regulasi Tarif dan Perlindungan Mitra

Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 20 Mei 2026.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 20 Mei 2026.

Dalam aksinya, massa membawa berbagai poster bertuliskan “Ojol Jateng Memanggil” hingga “Tolak Aplikator Kapitalis”. 

Para pengemudi melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan rute dari Wonderia melintasi Jalan Sriwijaya, Veteran, Dr Sutomo, Tugu Muda, Pandanaran, Simpang Lima, Jalan Pahlawan, dan berakhir di Kantor Gubernur Jateng.

Ketua ADO Jateng, Danny, mengatakan aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya kenaikan tarif layanan penumpang roda dua serta regulasi tarif layanan makanan dan pengantaran barang.

Selain itu, para pengemudi juga mendesak lahirnya Undang-Undang Transportasi Online yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi para mitra pengemudi.

“Untuk roda dua kami meminta tarif bersih dan tarif pengantaran barang yang jelas. Sedangkan roda empat kami meminta adanya tarif batas bawah dan batas atas,” ujarnya.

Ratusan personel gabungan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang disiagakan di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan untuk mengamankan jalannya aksi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojol, baik roda dua, roda empat, maupun layanan pengantaran barang.

“Beberapa masukan dari mereka di antaranya terkait perubahan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami juga sudah mengawal dalam prolegnas terkait perubahan itu,” katanya.

Menurutnya, persoalan tarif dan hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator perlu diselesaikan melalui mediasi karena status pengemudi merupakan mitra, bukan pegawai.

“Karena mereka ini mitra, maka harus ada komunikasi dua belah pihak antara mitra dengan perusahaan. Pemprov siap memfasilitasi kedua belah pihak,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait