Dua Korban Pencabulan Ayah Kandung Pendiri Ponpes di Klaten Dirawat Budhe
PENGUNGKAPAN : Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi (tengah) saat menyampaikan pengungkapan kasus pencabulan pendiri Ponpes kepada ke-dua anak kandung di Mapolres Klaten. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--
KLATEN, disway.jateng.id - Dua korban pencabulan ayah kandung, seorang pendiri Pondok Pesantren di Klaten kini dirawat oleh budhe (tante) mereka.
Dua korban masing-masing berinisial ZAZ (19) dan SKD (15), saat ini berada di tempat yang terlindungi.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara keluarga Polres Klaten dan Dinas Sosial Kabupaten Klaten.
"Untuk korban berdasarkan kesepakatan keluarga, dititip di rumah budhenya," ungkap KBO Satreskrim Polres Klaten IPDA Sugeng, Selasa 20 Mei 2026.
BACA JUGA: Cabuli 2 Anak Kandung, Pendiri Ponpes di Klaten Ditahan dan Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA: UPT Puskeswan Jatinom Tegaskan ke Pedagang Agar Tidak Bawa Ternak Sakit Ke Pasar Hewan di Klaten
IPDA Sugeng juga menerangkan, Polres Klaten bekerjasama dengan Dinsos juga memberikan pendampingan terhadap kedua korban pencabulan ayah kandung mereka. Serta, fokus pada pemulihan korban.
Hal serupa ditegaskan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi, Polres Klaten mengutamakan penanganan kasus pencabulan terhadap anak.
Polres Klaten berkomitmen memberikan penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA: Antisipasi Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Adha, Kapolres Klaten Patroli Pasar Hewan Jatinom
BACA JUGA: Kekerasan Seksual Terjadi Lagi di Klaten, Remaja Disetubuhi Teman Ayah Korban Hingga Hamil
"Kita (Polres Klaten) bukan hanya konsetrasi pada proses hukum terhadap pelaku, perhatian utama juga diberikan pada proses pemulihan mental dan psikis korban," tandas AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin 18 Mei 2026.
Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, Kapolres berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya.
Dalam proses pendampingan, Polres Klaten melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Dinas Sosial hingga lembaga perlindungan anak dan perempuan guna memastikan pemulihan korban berjalan optimal.
BACA JUGA: 189 Siswa dan Guru di Klaten Keracunan MBG yang Mengadung Bakteri E coli
BACA JUGA: Jaringan Lintas Provinsi, Polres Klaten Tetapkan 4 Orang Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
"Kita juga akan berkoordinasi dengan Komnas Anak dan Perempuan, KPAI, dan seluruh stakeholder terkait. Karena memang kasus seperti ini sangat sensitif," AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pendiri Ponpes dan pemilik Yayasan Keagamaan di Klaten AK (42) warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten ditangkap dan ditetapkan tersangka setelah melakukan pencabulan kepada dua putri kandungnya.
Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya sendiri, masing-masing berinisial ZAZ (19) dan SKD (15), sejak tahun 2020 hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
