Komplotan Curanmor Bumi Mina Tani Terbongkar, Empat Pelaku Digulung Polresta Pati
Dua motor curian hasil kejahatan empat pelaku saat ditangkap polisi. --
PATI, diswayjateng.id- Lagi lagi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibongkar Polresta Pati. Aparat setempat meringkus dua pelaku pencurian beserta dua orang penadah hasil kejahatan.
Kasus ini diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Margorejo, dengan lokasi tindak kejahatan di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo Pati.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial S (39), warga Margorejo, menuju ke sawahnya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2013.
Selanjutnya, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan area persawahan. Sebab lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati tanaman tebu. 
Empat komplotan curanmor dibekuk aparat Polresta Pati. --
Saat korban sedang bekerja di sawah, kendaraan tersebut ternyata dibawa kabur pelaku. Selanjutjnya sekitar pukul 17.30 WIB, korban didatangi seorang saksi berinisial M (40), petani asal Kecamatan Margorejo.
Saki sempat menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Setelah dicek ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan pun membenarkan adanya laporan korban yang kehilangan motor.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Margorejo melakukan serangkaian penyelidikan. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode penyamaran dan transaksi COD terhadap sepeda motor yang dipasarkan melalui marketplace Facebook.
Korban bersama rekannya didampingi anggota polisi yang menyamar, kemudian melakukan pertemuan dengan penjual motor di wilayah Kecamatan Trangkil.
Saat dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kata Dwi, ternyata sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang sebelumnya hilang di area persawahan.
“Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri alur penjualan kendaraan hingga mengarah kepada para pelaku pencurian dan penadah, " tuturnya.
Dwi menambahkan, pelaku yang berperan sebagai penadah motor curian ditangkap di wilayah Kecamatan Trangkil, tepatnya di Desa Ketanen dan Desa Pasucen.
"Sedangkan untuk pelaku pencurian diamankan di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo pada Kamis 14 Mei 2026,” imbuhnya.
Dua pelaku pencurian yang ditangkap yakni ROP alias S (18), warga Kecamatan Margorejo, dan RAH alias R (21), warga Kecamatan Margorejo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



