Komplotan Maling Baterai Litium Bernasib Apes, Tertangkap Polisi saat Beraksi di Jepara
Polres Jepara sita barang bukti kejahatan komplotan maling tower. --
JEPARA, diswayjateng.com - Keberadaan tower XL Axiata di Kecamatan Pakisaji Jepara, tampaknya menjadi lokasi apes bagi komplotan maling ini. Sebab usai mencuri baterai litium di tower tersebut, sepak terjang mereka terendus polisi.
Tiga residivis lintas provinsi dalam kasus yang sama, telah beberapa kali mempreteli perangkat baterai litium di sejumlah lokasi. Komplotan ini memiliki peran berbeda, yakni 2 pelaku utama dan 1 orang penadah.
Ketiga maling spesialis baterai litium yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara, yakni SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara. Selain itu, 1 orang penadah AA (30) yang merupakan warga Jember Jawa Timur.

Sejumlah baterai litium disita polisi dari tangan kawanan maling--
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Jepara. Aparat polisi membongkar kasus pencurian dengan pemberatan, yang menyasar baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Pakis Aji Jepara.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 pelaku utama yakni SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara serta 1 orang penadah AA (30) yang merupakan warga Jember.
Kejadian ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami PT XL Axiata. pada pertengahan Februari lalu. Mereka mengaku seperangkat baterai litium yang terpasang di Tower IBS, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji raib.
Aksi pencurian terjadi tepatnya pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Modus yang digunakan kedua pelaku dengan melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Tujuannya untuk memastikan kondisi sekitar tower dalam keadaan sepi.
Tersangka berinisial SS (45) dan HR (30) sebagai eksekutor di lapangan, merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu untuk bisa masuk ke lokasi tower.
Kedua tersangka kemudian melepaskan dua unit baterai lithium merk ZTE yang terpasang di perangkat tower. Setelah menggasak barang bukti, kedua pelaku menjual baterai curian kepada seorang pria berinisial AA (30).
Sedangkan lokasi tempat tinggal AA yang berperan sebagai penadah ini, berdomisili di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil akibat kehilangan dua buah baterai litium yang ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Menurut Wildan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jateng.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, kami berhasil meringkus ketiga tersangka di lokasi berbeda, " terang Wildan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



