AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Suasana sidang kasus kematian dosen Untag dengan terdakwa AKBP Basuki di pengadilan negeri Semarang Jumat 8 Mei 2026-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Perwira Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linsia Levi, di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 8 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu Prabowo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena membiarkan korban hingga meninggal dunia.
Dalam persidangan, jaksa menilai AKBP Basuki yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng terbukti melakukan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat (3) huruf B KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasjid.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga hukuman dinilai layak dijatuhkan.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa tidak segera memberikan pertolongan kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip pelayanan prima kepolisian yang seharusnya segera memberikan pertolongan pertama kepada korban, terlebih terdakwa dan korban telah tinggal bersama,” kata Ardhika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai mengakui perbuatannya dan meminta majelis hakim menerapkan sistem pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Pembacaan tuntutan terhadap AKBP Basuki sempat tertunda dua kali hingga majelis hakim mendesak jaksa agar segera menyelesaikan proses persidangan.
Usai sidang, AKBP Basuki terlihat berlari menuju mobil tahanan sambil menutupi wajah menggunakan rompi tahanan.
Ia juga tampak menerobos kerumunan awak media dan mengibaskan tangan saat hendak diambil gambarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menilai tuntutan lima tahun penjara tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Menurutnya, jaksa seharusnya menuntut hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Mestinya tuntutannya sesuai ancaman pidananya karena menyebabkan matinya seseorang. Nyawa loh ini, jadi jangan main-main. Mestinya dituntut tujuh tahun,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



