Polres Tegal Berhasil Bongkar Penyalangunaan BBM Bersubsidi
UNGKAP - Kapolres Tegal menunjukan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam gelar ungkap kasus di Polda Jawa Tengah.--
SLAWI, diswagjateng.com - Satuan Reserse Kriminal (Satrteskrim) Polres Tegal berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal itu terkuak dalam kegiatan konferensi pers yang digelar oleh Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.
Dalam konfresi pers tersebut turut ditampilkan langsung barang bukti hasil pengungkapan, berupa puluhan jerigen BBM jenis pertalite serta tabung LPG bersubsidi yang berhasil diamankan petugas.
Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi Polri kepada publik sekaligus edukasi bahwa distribusi energi bersubsidi harus tepat sasaran.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH, SIK, MH menjelaskan pengungkapan kasus, sempat dilakukan personel Sat Reskrim pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Argatawang RT 10/RW 02, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, dan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim dengan melakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan mencurigakan yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi," ujarnya Rabu (6/5).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 50 jerigen BBM jenis pertalite yang diangkut secara ilegal.
Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk kendaraan, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta respons cepat anggota di lapangan.
“Ini adalah bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi hak masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman tegas.
"Ke depan, Satreskrim Polres Tegal akan terus meningkatkan intensitas patroli serta penegakan hukum guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap aman, terkendali, dan tepat sasaran," tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Tegal tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa negara hadir dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan distribusi energi yang adil dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



