Peringatan May Day, Apindo Salatiga Tanggapi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Soal Pembatasan Outsourcing

Peringatan May Day, Apindo Salatiga Tanggapi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Soal Pembatasan Outsourcing

PERINGATAN : Peringatan May Day di Kota Salatiga diisi dengan panggung hiburan, senam bersama hingga pembagian doorprize di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Jum'at 1 Mei 2026. Foto : Erna Yunus Basri--

SALATIGA, diswayjateng.com - Apindo Kota Salatiga tanggapi lahirnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) pada peringatan May Day

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Salatiga 2024 – 2029, Ari Munanto ditemui di tengah acara May Day di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, mengaku telah mengetahui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tersebut. 

Namun, ia kembali menegaskan belum mempelajari secara dalam isi terkandung di dalamnya secara detail. 

Hanya saja, Ari meminta agar pelaksanaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu dibarengi dengan pengawasan. 

BACA JUGA: Antisipasi Peringatan May Day 2026, Kapolres Semarang Ingatkan Personel Kedepankan Sikap Humanis

BACA JUGA: Tak Kerahkan Ribuan Massa, Aksi Simpatik Buruh Kudus Peringati May Day

Seperti diketahui, Pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. 

Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). 



"Yang penting fungsi pengawasannya harus berjalan sebagai mana mestinya, dimana penegakan hukum khususnya, harus jelas," kata Ari Munanto kepada wartawan Disway Jateng, Jumat 1 Mei 2026. 

Disinggung idealnya seperti apa (penegakan hukum) yang dimaksud, Ari memaparkan, ketika Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya itu telah diberlakukan, tentunya harus ada kontrol dan pengawasan. 

BACA JUGA: Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Buruh Rayakan May Day Secara Konstruktif demi Jaga Iklim Investasi

BACA JUGA: Jelang May Day, 849 Buruh Pabrik Sragen Diputus Kontrak, Masuk Diminta Semi Telanjang

"Ya idealnya pelaksanaan dan pengawasan dipantau, dikontrol. (Tidak perlu dibentuk tim baru), cukup dinas terkait. Sehingga, pelaksanaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sama-sama menguntungkan baik bagi pengusaha atau pun pekerjanya sendiri," ujarnya. 

Ari pun percaya, jika diberlakukannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau biasa disebut outsourcing itu, pastinya lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya. 

Sementara itu, pelaksanaan May Day di Halaman Kantor Pemkot Salatiga dikemas dengan senam bersama, pembagian doorprize hingga kegiatan bakti sosial yakni donor darah. 

BACA JUGA: May Day 2026: Ahmad Luthfi Ajak Buruh Jateng Jaga Kondusivitas Demi Investasi

BACA JUGA: Giat May Day Dipusatkan Kawasan GOR Trisanja Slawi

Meski mendapatkan pengawal ketat dari Kepolisian Polres Salatiga, May Day di Pemkot Salatiga juga diisi dengan Bazar UMKM. 

Tampak, sekeliling halaman hijau Pemkot Salatiga terpasang stand UMKM dari berbagai jenis usaha mulai dari kuliner, pakaian hingga craft. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: