Komisi A DPRD Grobogan Soroti Poin Krusial Dalam Raperda terkait Pilkades
Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Achmad Taufik. (Achmad Fazeri/Disway Jateng)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Ketua Komisi A DPRD GROBOGAN, Achmad Taufik menyampaikan, ada dua poin krusial dalam pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, khususnya soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Salah satunya yang disesuaikan yaitu masa jabatan kepala desa,” bebernya saat ditemui Disway Jateng beberapa waktu lalu.
Taufik menjelaskan, kalau sebelumnya jabatan kades dibatasi selama enam tahun untuk maksimal tiga periode, aturan terbaru kini menetapkan masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
"Penyusunan Raperda merujuk pada perubahan signifikan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," terangnya.
Selain masa jabatan, mantan Kades Banjarejo Kecamatan Gabus menyebut poin krusial lainnya yaitu calon tunggal yang sebelumnya tidak diatur secara mendetail pada regulasi lama. Dimana, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran harus diperpanjang lima belas hari apabila hanya terdapat satu calon kades yang mendaftar.
”Apabila setelah masa perpanjangan tersebut tetap tidak ada pendaftar tambahan, maka pendaftaran kembali diundur sepuluh hari,” imbuhnya.
Taufik melanjutkan, jika skenario calon tunggal tetap bertahan hingga waktu yang telah ditentukan tersebut, maka penetapan kades dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
"Tapi, kendala muncul karena petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur detail mekanisme musyawarah mufakat tersebut hingga saat ini belum diterbitkan pemerintah pusat," cetusnya.
Taufik pun berharap dinamika politik di tingkat desa pada Pilkades pun dapat berjalan kompetitif. Munculnya lawan tanding bagi setiap calon diharapkan dapat menghindari potensi penundaan akibat persoalan calon tunggal.
”Harapannya seluruh desa terdapat kompetitor, agar proses regenerasi kepemimpinan dapat berjalan tepat waktu sesuai jadwal,” tandasnya.
Untuk diketahui, pembahasan Raperda tentang Desa oleh DPRD Grobogan itu cukup krusial mengingat terdapat 223 desa di wilayah Kabupaten Grobogan yang rencananya menggelar Pilkades serentak Desember 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


