Muncul Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan, Begini Respon Keduanya

Muncul Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan, Begini Respon Keduanya

Miftahuddin Alif Sugeng (kiri kedua) menyerahkan formasi kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Grobogan 2026 - 2031 kepada PNKT di Jakarta beberapa waktu lalu. (Dok Karang Taruna Kabupaten Grobogan) --

GROBOGAN, diswayjateng.com - Polemik Karang Taruna di Kabupaten Grobogan kembali menguat setelah digelarnya Temu Karya Karang Taruna dengan terpilihnya Rizky Bintang Fauzi sebagai Ketua Karang Taruna periode 2026 - 2031.

 

Bintang, sapaan akrabnya, yang juga anggota DPRD Grobogan dari Fraksi PDIP itu terpilih secara aklamasi dalam Temu Karya Karang Taruna kedua yang digelar di Pendopo Kabupaten Grobogan pada Kamis (30 April 2026).

 

Diberitakan sebelumnya pada Februari 2026, telah digelar Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan, dimana Miftahuddin Alif Sugeng terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna periode 2026 - 2031.

 

Meskipun kemudian penunjukkan Alif, panggilan akrabnya, dianggap tidak sah oleh Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah (Jateng) karena disebut telah melanggar AD/ART (Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga) Organisasi.

 

"Terkait dengan adanya temu karya versi lain, kami persilakan karena hal tersebut merupakan hak demokrasi," sebut Alif, yang juga sebagai anggota DPRD Grobogan dari Fraksi Gerindra.

 

Karena itu, Alif melanjutkan, pihaknya pun meminta kepada penyelenggara Temu Karya Karang Taruna kedua agar sama-sama menunggu keputusan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

 

"Apabila yang nantinya disahkan dan ditetapkan adalah pengurus kami, maka kami bermohon pengurus yang lain harus legowo ataupun sebaliknya. Apabila yang disahkan dan ditetapkan oleh PNKT adalah hasil temu karya (kedua) hari ini, kami sangat legowo," jelasnya saat ditemui secara terpisah. 

 

Alif mengajak seluruh jajaran karang taruna dari tingkat kecamatan sampai tingkat desa supaya menjaga daerah masing-masing agar tetap aman dan kondusif.

 

Sementara itu, Bintang menyatakan bahwa Temu Karya yang memilih dirinya sebagai ketua periode 2026 - 2031 telah sesuai AD/ART Organisasi. Adapun soal dualisme kepengurusan, dia menyebut, dinamika tersebut hal yang biasa terjadi dalam organisasi.

 

”Dalam suatu organisasi memang selalu ada dinamika-dinamika yang terjadi. Kami tetap fokus pada AD/ART, aturan-aturan yang berlaku dalam temu karya, baik untuk memilih ketua maupun pengurus,” jelasnya kepada wartawan seusai Temu Karya Karang Taruna kedua di Pendopo Kabupaten Grobogan.

 

Kendati demikian, Bintang meminta agar polemik mengenai Karang Taruna Grobogan tidak diperpanjang.

 

”Jadi saya rasa tak perlu diperpanjang lagi. Sebab hari ini kami melaksanakan temu karya secara prosedural, dimana mekanisme sudah sesuai tatanan atau aturan,” pungkasnya menambahkan.

 

Ditemui terpisah, Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan 2021 - 2026, Kurniawan, menyebutkan, bahwa temu karya karang taruna kabupaten yang dilaksanakan pada Februari 2026 telah melalui mekanisme yang diatur dalam Permensos Nomor 9 tahun 2025 serta Pedoman Operasional Karang Taruna. 

 

"Sebelum kegiatan temu karya, kami juga telah berkonsultasi dengan PNKT. Hasil dari temu karya maupun susunan kepengurusan Karang Taruna 2026 - 2031 sudah kami serahkan ke PNKT di Jakarta, telah diverifikasi dan disahkan oleh PNKT. Untuk SK penetapan saat ini masih proses dari PNKT," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait