Tanjakan Silayur Kembali Makan Korban, Truk 27 Ton Gagal Nanjak
Kecelakaan kembali terjadi di tanjakan Silayur, Semarang. Truk bermuatan 27 ton gagal menanjak diduga akibat kelebihan beban dan tak sesuai kelas jalan. Dishub siapkan pengawasan ketat.-Dok. Dishub Kota Semarang-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com - Kecelakaan di tanjakan Silayur, Jalan Prof. Dr. Hamka, kawasan Ngaliyan, kembali terjadi pada Rabu 22 April 2026 dini hari dan langsung menjadi perhatian serius terkait persoalan muatan kendaraan serta kesesuaian kelas jalan.
Insiden tersebut tidak hanya dipandang sebagai peristiwa lalu lintas biasa, melainkan sebagai indikasi berulangnya persoalan klasik pada jalur rawan tersebut.
Peristiwa kecelakaan tanjakan Silayur itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.50 WIB saat kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas sesuai pengaturan waktu operasional.
Setelah kejadian, langkah penanganan awal segera dilakukan melalui pengecekan lapangan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang guna memastikan penyebab utama kecelakaan.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan di lokasi kejadian, truk berpelat nomor B 9262 BYY yang mengangkut muatan kayu triplek diduga mengalami kelebihan beban.
Berat muatan disebut telah mencapai sekitar 27 ton setelah dilakukan konversi, sementara material yang diangkut juga diduga menyerap air selama perjalanan sehingga menambah total beban kendaraan.
“Pengemudi mengaku sudah menggunakan gigi satu sejak dari bawah, namun tetap gagal menanjak,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, Rabu 22 April 2026 siang.
Secara teknis, kendaraan yang terlibat kecelakaan disebut masih dalam kondisi laik jalan hingga September 2026 dan tidak ditemukan adanya kerusakan signifikan pada sistem kendaraan.
Namun demikian, perhatian utama justru diarahkan pada ketidaksesuaian jenis kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui.
Disebutkan bahwa jalan di kawasan Silayur termasuk dalam kategori jalan kelas II, sehingga tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban berat seperti truk bermuatan besar.
Ketidaksesuaian antara kapasitas kendaraan, muatan, serta karakteristik jalan dinilai menjadi faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Pengaturan waktu operasional kendaraan barang yang diberlakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga pagi hari sebelumnya telah disesuaikan untuk mendukung aktivitas kawasan industri.
Bahkan, pengawasan melalui penyekatan telah dilakukan hingga batas waktu tersebut. Namun, kejadian ini dinilai menunjukkan bahwa pengaturan waktu saja belum cukup efektif tanpa pengendalian muatan dan pengawasan jenis kendaraan.
Sebagai tindak lanjut dari kecelakaan tanjakan Silayur yang kembali terjadi, langkah penguatan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: