LSM Gugat UU Perjanjian Internasional ke MK, Soroti Kewenangan Presiden dan Peran DPR
Sejumlah LSM melayangkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke MK.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melayangkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini mempersoalkan batas kewenangan presiden dalam mengesahkan perjanjian internasional tanpa melibatkan DPR, terutama pada isu strategis global.
Pemohon yang terdiri dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), LP3HI, serta dua warga negara, menilai Pasal 10 dalam UU tersebut masih membuka celah multitafsir.
Mereka menggugat agar ada batasan yang lebih tegas terkait jenis perjanjian yang wajib mendapat persetujuan DPR.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi, menegaskan gugatan ini dipicu oleh langkah Prabowo Subianto yang menandatangani keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Dunia atau Board of Peace (BOP). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perjanjian biasa.
“Ini menyangkut arah politik luar negeri, pertahanan, bahkan potensi keterlibatan dalam konflik global. Seharusnya DPR dilibatkan sejak awal,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.
Arif menilai, tanpa persetujuan DPR, kebijakan strategis berpotensi menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum. Ia juga menyoroti belum adanya pembahasan terbuka di parlemen terkait langkah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: