Kapolres Salatiga Sidik Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi
MENGAMANKAN : Petugas mengamankan barang bukti 9 jerigen plastik berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar, serta satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--
SALATIGA, diswayjateng.com - Bahan Bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar hasil penggrebekan di Winong, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga digunakan untuk usaha pembuatan sumur bor.
Hal ini berdasarkan dari pengakuan dua pelaku, hasil penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.
Dua pelaku yang telah diketahui identitasnya adalah, DR (56) diketahui berperan sebagai sopir yang mengangkut BBM tersebut.
Sementara JS (51) warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM.
BACA JUGA: Warung Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Winong JLS Digerebek Resmob Salatiga
BACA JUGA: Update Warung Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Salatiga Digerebek, Ketua RT Lihat Ada Alat Penyedot
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepada dua pelaku oleh Penyidik , BBM yang ditimbun adalah Bio Solar.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat
"Dari laporan masyarakat kemudian kita ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana," kata AKBP Ade Papa Rihi, Kamis 16 April 2026.
Ada pun, usaha pembuatan sumur bor adalah miliki salah satu pelaku JS. Menurut pengakuan pelaku, BBM bersubsidi itu diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
BACA JUGA: Nekat Digunakan untuk Takbir Keliling, 6 Truk Sound Horek Ditertiban Polres Salatiga
BACA JUGA: Kapolres Salatiga Gencar Patroli Malam, Amankan Miras Ditengah Tongkrongan Anak Muda di Jalur Rawan
"BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur bor milik salah satu pelaku," tandas Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 33 liter Bio Solar, serta satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat 9 jerigen berisi BBM yang diduga kuat merupakan Bio Solar bersubsidi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial," tegas Kapolres.
BACA JUGA: Korban BLN Laporkan Kapolres Salatiga, Penyidik Ditreskrimsus hingga Kapolda Jateng ke Propam Hingga Irwasda
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kapolres menegaskan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Dimana, BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Buntut Peredaran Narkoba Kapolres Bima, Personil Polres Salatiga Jalani Tes Urine
BACA JUGA: Tuntut Jaminan Kasus Berjalan, Korban BLN Audiensi dengan Tim dari Dit Reskrimsus di Polres Salatiga
"Polres Salatiga akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas dan keadilan distribusi energi bagi masyarakat," pungkasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok serta melengkapi administrasi penyidikan dengan berkoordinasi bersama ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diberitakan Disway Jateng, Satresmob Polres Salatiga menggerebek sebuah warung di kawasan Winong, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kelurahan Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga pada Senin malam 13 April 2026, pukul 23.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

