Kabar Gembira! Balik Nama Kendaraan Bekas di Jateng Kini Gratis

Kabar Gembira! Balik Nama Kendaraan Bekas di Jateng Kini Gratis

Suasana kantor Samsat di Semarang -Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Kabar baik bagi warga Jawa Tengah yang memiliki kendaraan bekas. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), sehingga masyarakat kini bisa melakukan balik nama tanpa biaya.

Kebijakan ini memungkinkan masyarakat melakukan proses balik nama kendaraan bekas tanpa dikenai biaya BBNKB II, sekaligus mendorong tertib administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebagai bentuk stimulus bagi masyarakat.

“Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pembebasan BBNKB II merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sekaligus bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

Program ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025. 

Selain pembebasan BBNKB II, Pemprov Jateng juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen pada tahun ini.

Namun demikian, Masrofi menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II.

Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Ia mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Menurutnya, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih memerlukan identitas pemilik sebelumnya.

Adapun syarat balik nama kendaraan bekas meliputi BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemprov Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda Jateng maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait