Bupati Tegal Soroti Zona Rawan Korupsi, Ajak Saling Mengawasi dan Jaga Integritas
PENGARAHAN - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat memberikan pengarahan antikorupsi di Ruang Rapat Bupati, Setda Kabupaten Tegal, Senin (6/4/2026). --
SLAWI, diswayjateng.com – Alarm bahaya praktik korupsi di lingkungan birokrasi kembali dibunyikan. Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, secara tegas menyoroti sejumlah titik rawan yang berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga gratifikasi, benturan kepentingan, perizinan, dan pengelolaan aspirasi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam pengarahan antikorupsi yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Senin (6/4/2026). Di hadapan seluruh kepala perangkat daerah dan para kepala bagian, Ischak tak hanya mengingatkan, tetapi juga mengajak seluruh jajaran untuk saling mengawasi dan menjaga integritas.
“Integritas pimpinan dan budaya kerja yang sehat adalah kunci utama pencegahan korupsi. Jangan sampai ada ruang sedikit pun bagi praktik penyimpangan di lingkungan kita,” tegas Ischak.
Menurutnya, pencegahan korupsi saat ini tidak lagi cukup mengandalkan penindakan semata. Lebih dari itu, harus dibangun sistem yang kuat, terstruktur, dan berkelanjutan agar potensi penyimpangan bisa ditekan sejak dini.
“Komitmen ini jangan hanya berhenti di forum seperti ini. Harus diwujudkan dalam kerja nyata di setiap perangkat daerah,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Bupati juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap rencana aksi yang telah dijalankan. Setiap perangkat daerah diminta tidak sekadar melaporkan capaian, tetapi juga mengidentifikasi kendala dan merumuskan solusi konkret.
Tak kalah penting, Ischak menekankan soal pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa laporan keuangan bukan sekadar mengejar opini, melainkan harus benar-benar mencerminkan akuntabilitas kepada publik.
“Laporan keuangan harus menjadi cerminan integritas dan tanggung jawab kita kepada masyarakat. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepercayaan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, capaian pencegahan korupsi di Kabupaten Tegal menunjukkan tren positif. Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025 tercatat mencapai 90,87 persen. Meski secara angka mengalami sedikit penyesuaian akibat perubahan indikator, peringkat Kabupaten Tegal justru melonjak dari posisi ke-26 menjadi ke-13 di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
“Ini menunjukkan bahwa kita berada di jalur yang benar, meskipun masih ada ruang perbaikan,” kata Ischak.
Inspektur Kabupaten Tegal, Saidno, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dialog antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diikuti kepala daerah se-Jawa Tengah.
Ia mengungkapkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 juga menunjukkan peningkatan. Kabupaten Tegal mencatat indeks 77,07 atau naik 3,98 poin dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, capaian tersebut masih berada di kategori waspada atau zona kuning.
“Peningkatan ini tentu patut diapresiasi, tetapi kita tidak boleh lengah. Masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama,” ujar Saidno.
Menurutnya, sejumlah aspek yang perlu dibenahi antara lain optimalisasi prosedur pelayanan publik, penguatan budaya antikorupsi, serta menekan toleransi terhadap penyimpangan yang masih terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




