Dipenjara Dua Kali Tak Bikin Jera, Pria di Pati Bobol Rumah Digulung Polisi
Pelaku diinterogasi penyidik Polsek Wedarijaksa Pati usai tertangkap membobol rumah. --
PATI, diswayjateng.com - Hukuman kurungan penjara yang telah dialami selama dua kali, belum membuat pelaku berinisial JW (39) warga Desa Wedarijaksa Kabupaten PATI ini jera.
Untuk ketiga kalinya, residevis yang baru bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pati ini kembali ditangkap polisi. Pelaku diringkus usai membobol sebuah rumah warga di Desa Kadilangu, Kecamatan Wedarijaksa pada Minggu (5/4/2026) dini hari.
Diperoleh informasi, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan tindak pidana yang sama.
Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial S (44), seorang pekerja industri yang tinggal di Desa Kadilangu.
Aksi pencurian diketahui sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, dengan cara merusak bagian rangka jendela menggunakan tenaga tangan.
Sebelum membobol rumah korban, pelaku sempat berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kejahatan.
Selama berkeliling kampung, pelaku juga membawa linggis kecil untuk mempermudah aksi kejahatannya.
Setelah menemukan lokasi yang dinilai aman, pelaku mendekati rumah korban dan merusak jendela. Dari dalam kamar, pelaku mengggasak tiga unit handphone yang berada di atas meja.
Selain itu, pelaku memanfaatkan situasi sepi. Ia mengambil tiga handphone milik korban yang berada di dalam kamar. 
Pelaku ternyata pernah ditahan dua kali di Rutan Pati. --
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat kembali ke lokasi lain dengan maksud mengambil alat yang tertinggal. Namun, gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan warga.
Saat kembali ke lokasi sebelumnya, pelaku dicurigai warga dan akhirnya diamankan. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa tiga handphone yang diduga hasil curian.
Warga kemudian membawa pelaku ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Aparat Polres Wedarijaksa Polresta Pati yang menerima laporan, langsung melakukan serangkaian tindakan.
"Yakni menginterogasi pelaku, olah tempat kejadian perkara hingga penetapan tersangka, " ujar Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro pada Selasa (7/4/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



