62 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Idul Fitri, Satu Napi Langsung Bebas

62 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Idul Fitri, Satu Napi Langsung Bebas

MENYERAHKAN : Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto menyerahkan remisi secara simbolis kepada para warga binaan, usia pelaksanaan Shalat Ied di Selasar Rutan Salatiga, Sabtu, 21 Maret 2026. Foto : Erna Yunus Basri --

SALATIGA, diswayjateng.com - Sebanyak 62 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Dan satu Napi dinyatakan langsung bebas. 

Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto menyerahkan remisi secara simbolis kepada para warga binaan, usia pelaksanaan Shalat Ied di Selasar Rutan Salatiga, Sabtu, 21 Maret 2026. 

Penyerahan ini dihadiri Kasubsi Pelayanan Tahanan Muh. Rondi, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Akbar Febri Handrian

Dikatakan Anton Adi Ristanto Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 

BACA JUGA: Nasib 18 Ribu Guru Madrasah Memprihatinkan, Gaji dan Kesejahteraan di Bawah UMR Jepara

BACA JUGA: Menantang Polisi saat Razia Petasan, Empat Jagoan Kampung di Kudus Diringkus

"Napi yang menerima remisi dengan latar belakang kasus yang beragam seperti pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, narkotika, hingga korupsi," ungkap Anton. 

Pemberian remisi ini, lanjut dia, merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. 

Salah satu narapidana, Listi Handayani yang terjerat kasus pencurian, menerima remisi selama satu bulan dan langsung bebas pada hari tersebut.

BACA JUGA: Remisi Khusus Idul Fitri 2026, Rutan Salatiga Ajukan 71 Nama Napi

BACA JUGA: 96 WBP Diusulkan Remisi Idulfitri di Rutan Pekalongan, Satu Orang Langsung Bebas

Disela penyerahan remisi, Kepala Rutan Salatiga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan terus memperbaiki diri. 

Selain itu, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum serta mampu kembali berperan aktif di masyarakat.

BACA JUGA: Ishak, Napiter di Lapas Slawi Tegal Terharu saat Mencium Merah Putih

BACA JUGA: Di Balik Jeruji Saat Natal 2025, Lapas Batang Jamin Napi Ibadah Bersama Keluarga

"Remisi ini diharapkan menjadi momentum pembinaan bagi narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya," imbuhnya. 

Sebelumnya, Rutan Salatiga mengajukan 71 nama napi untuk menerima remisi khusus perayaan keagamaan Idul Fitri tahun 2026 ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait