THR Kurang hingga Diganti Sembako, Outsourcing Dominasi 31 Aduan di Disnaker Batang
Suasana posko THR di kantor Disnaker Kabupaten Batang, Selasa 17 Maret 2026-Disway Jateng/Bakti Buwono -
BATANG, Diswayjateng.com – Menjelang Idul Fitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten BATANG menerima puluhan laporan dari para pekerja di Posko Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Apri Murdiatno, menyebutkan sejak dibuka 3 Maret 2026 hingga pertengahan Maret tercatat sebanyak 31 aduan telah masuk.
“Selama ini sudah ada 31 aduan yang masuk, baik yang datang langsung ke kantor maupun melalui link pengaduan,” ujarnya di kantornya, Selasa 17 Maret 2026.
Apri mengungkapkan, sebagian besar aduan berkaitan dengan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Arus Mudik 2026, Sopir Travel Asal Wonogiri Meninggal di Toilet SPBU Sambong Batang
BACA JUGA: Berkat Mudik Gratis, Babysitter Jakarta Ini Akhirnya Bisa Lepas Rindu di Batang
Beberapa pekerja melaporkan menerima THR dengan nominal lebih rendah dari yang seharusnya mereka terima.
Bahkan, ada pula perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk non-uang seperti sembako.
“Kebanyakan aduan itu pekerja memang mendapatkan THR, tetapi jumlahnya belum sesuai ketentuan. Ada juga yang diberikan dalam bentuk lain seperti sembako disertai sedikit uang, dan itu tidak sesuai aturan,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Batang langsung melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait.
BACA JUGA: Mengadu Ke Bupati, Pedagang Pasar di Batang Gagal Cairkan Tabungan Lebaran KSPPS Mandiri Umat
BACA JUGA: Melihat Rest Area Dishub Batang-BPI untuk Pemudik Pantura, Ada Makan hingga Wifi Gratis
Selain itu, petugas juga melakukan kunjungan langsung untuk memberikan pembinaan sekaligus sosialisasi aturan kepada perusahaan.
Langkah ini dilakukan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: