Kavling Tanah di Tegal Tetap Boleh, Namun Persyaratannya Ketat

Kavling Tanah di Tegal Tetap Boleh, Namun Persyaratannya Ketat

RAPERDA - Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, saat fokus membaca dokumen Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, baru-baru ini.--

SLAWI, diswayjateng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Tegal mulai memasuki tahap pembahasan panitia khusus (pansus) di DPRD Kabupaten Tegal. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan penjualan tanah kavling yang selama ini kerap menimbulkan persoalan tata ruang.

Dalam rancangan aturan tersebut, penjualan tanah kavling tetap diperbolehkan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pengecualian dari prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang pada dasarnya melarang praktik penjualan tanah kavling tanpa pembangunan perumahan karena berpotensi memicu munculnya kawasan kumuh.

Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, mengatakan pembahasan raperda tersebut kini terus dimatangkan agar dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan.

“Dalam aturan nasional sebenarnya penjualan tanah kavling tidak diperbolehkan, karena kalau hanya jual tanah tanpa konsep perumahan yang jelas, pembeli bisa membangun secara bebas. Itu yang berpotensi menimbulkan bangunan tidak tertata dan akhirnya menjadi kawasan kumuh,” kata Jafar, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, DPRD memahami bahwa praktik jual beli tanah kavling masih banyak diminati masyarakat, terutama bagi warga yang ingin membangun rumah secara bertahap sesuai kemampuan. Karena itu, regulasi daerah mencoba memberikan ruang, namun dengan pengawasan dan batasan yang jelas.

Dalam draf raperda tersebut, pengembang yang menjual tanah kavling wajib berbadan hukum perseroan perseorangan, bukan perorangan. Selain itu, kavling yang dijual harus benar-benar diperuntukkan untuk pembangunan rumah tinggal.

“Jadi tidak bisa sembarangan. Pengembang harus berbadan hukum, dan peruntukannya jelas untuk rumah tinggal. Ini penting agar pengembang juga memiliki tanggung jawab terhadap penataan kawasan,” ujarnya.

Tak hanya itu, jumlah kavling yang boleh dijual juga dibatasi maksimal 15 bidang. Setiap bidang kavling harus memiliki luas minimal 60 meter persegi agar tetap layak untuk pembangunan rumah.

Selain ketentuan tersebut, pengembang juga diwajibkan menyediakan minimal 35 persen dari total luas lahan untuk jalan lingkungan, fasilitas umum, serta fasilitas sosial. Dengan demikian, kawasan yang terbentuk tetap memiliki akses dan ruang publik yang memadai.

“Kalau tidak ada jalan dan fasilitas umum, nanti justru menimbulkan masalah baru. Karena itu dalam aturan ini pengembang wajib menyiapkan minimal 35 persen untuk jalan dan fasum fasos,” paparnya.

Jafar menjelaskan, salah satu hal yang paling ditekankan dalam raperda ini adalah larangan menjual kavling yang berasal dari lahan sawah atau kawasan yang masih berstatus jalur hijau.

Menurutnya, selama ini cukup banyak persoalan muncul karena lahan pertanian dijual dalam bentuk kavling, padahal statusnya belum berubah menjadi kawasan permukiman. Akibatnya, proses pemecahan sertifikat menjadi terkendala dan memicu masalah hukum di kemudian hari.

“Selama ini banyak kasus sawah dijual untuk kavling, tapi statusnya masih jalur hijau. Akhirnya sertifikat tidak bisa dipecah dan menimbulkan persoalan hukum bagi pembelinya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: